Akhirnya Pelaku Penyebar Video Porno Ditangkap Polisi

Berdasarkan pengakuan korban yang diwawancarai pihak tintabangsa.com, video tersebut digunakan terlapor untuk melakukan tindak pemerasan, pelapor diancam akan dipermalukan jika tidak ingin memberikan sejumlah uang yang dimintai pelaku perekam video.

“Sekarang kami sedang menjalani pemeriksaan, pelakunya sudah ketemu. Ada 3 orang. Semoga dapat hukuman yang setimpal dengan apa yang diperbuatnya,” Ujar Za kepada awak media Rabu, (3/5/2023).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan bunyi setiap Orang Dilarang Memproduksi, Membuat, Memperbanyak, Menggandakan, Menyebarluaskan, Menyiarkan, Mengimpor, Mengexspor, menawarkan, Memperjual Belikan, Menyewakan , Atau Menyediakan Pornografi yang secara Eksplisit memuat persenggamaan termasuk persenggamaan yang menyimpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat enam bulan dan paling lama dua belas tahun dan/atau pidana paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).

Untuk diketahui, korban serta pelapor sudah dimediasi dan diberikan sanksi hukum adat oleh Badan Musyawarah Adat Kabupaten Lebong dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (bks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *