Nias, tintabangsa.com, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari partai politik sejak 1 Mei 2023. Namun hingga hari ini, belum terpantau ada partai yang mendaftarkan bakal caleg mereka.
Hal ini disampaikan Iman Murni Telaumbanua selaku Kordiv Teknis saat Pihak KPU Kabupaten Nias menggelar Ngobrol Pemilu tahun 2024 bersama dengan insan Pers yang dilaksanakan di Aula Serbaguna Kecamatan Gido. Rabu (03/05/3/2023).
Iman Murni Telaumbanua menuturkan bahwa saat ini KPU sedang berada dalam tahapan penerimaan pencalonan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diajukan oleh partai politik mulai pada tanggal 01 Mei – 14 Mei 2023.
“Untuk sampai saat ini masih belum menerima dari partai yang mengajukan data calonnya, “Tutur Iman.
Kata Iman, ketika partai politik mengajukan bakal calonnya dan setelah pihak KPU menerima data calon tersebut maka pihak Partai politik melakukan konferensi pers.
“Partai politik mengadakan konferensi pers karena itu sarana publikasi apakah diterima atau dikembalikan oleh pihak KPU setelah dilakukan pengecekan status bakal caleg tersebut, “Katanya.
Diketahui sebelumnya, pada kegiatan ngobrol pemilu ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Nias melalui Elisati Zandroto (Kordiv Hukum dan pengawasan) dan turut hadir Narasumber, Sitori Mendrofa (Div SDM dan Partisipasi Masyarakat), dan didampingi Iman Murni Telaumbanua (Kordiv Teknis).
Kordiv Hukum dan pengawasan, Elisati Zandroto mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya ngobrol pemilu ini untuk menyebarkan informasi yang penting kepada masyarakat sejauh mana tahapan pelaksanaan pemilu tahun 2024.
“Kami sangat mengharapkan kepada semua media pers untuk penyebaran informasi secara terus-menerus untuk mendekatkan kualitas pelayanan kita kepada masyarakat dan kepada peserta pemilu sebagai sarana edukatif yang dapat membangun citra pemilu tahun 2024,” harap Elisati.
Sedangkan, Sitori Mendrofa mengungkapkan bahwa dalam menghadapi pemilu ke depan ini memang banyak berbagai tahapan sejak pada tahun 2022 hingga sampai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu pada tahun 2024 mendatang secara serentak seluruh indonesia.
Perlu diketahui, pada pelaksanaan pemilihan ini dilaksanakan dalam dua tahapan yaitu pada tanggal 14 Februari 2024 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI.
Namun, pada tanggal 27 November 2024 dilaksanakan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota.
Lebih lanjut, Sitori menyampaikan bahwa pihak KPU Kabupaten Nias telah melakukan rapat pleno terbuka khusus Daftar Pemilih Sementara (DPS) di 10 Kecamatan dari 170 Desa dan terdapat 481 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Untuk daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Nias, laki-laki 45.979, perempuan 50.961 dan total keseluruhan jumlah DPS sebanyak 96.940 berdasarkan tahapan pencoklitan melalui pantarlih.
“Itulah hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Nias yang dilaksanakan pada tahapan pada bulan yang lalu terkait penetapan DPS, “Jelas Sitori.
Sitori menghimbau masyarakat, apabila ada yang masih belum tercoklit namanya dalam DPS tersebut dan bisa disampaikan atau dilaporkan di Kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau di KPU.
“Kita nanti mengoreksi supaya bisa dimasukkan di Daftar Perbaikan kedepan ini sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), “Imbau Sitori.