Kaur – Polsek Kaur Selatan Polres Kaur Polda Bengkulu, melaksanakan problem solving melalui mediasi, antara dua pihak yang bertikai.
Kegiatan mediasi dilaksanakan di Mako Polsek Kaur Selatan, Rabu (3/5/2023) malam.
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kapolsek Kaur Selatan Iptu Ryokun A mengatakan, problem solving melalui mediasi ini digelar atas perkara yang melibatkan pihak pertama Nendi Pratama (24), warga Desa Gedung Sako I Kecamatan Kaur Selatan, dengan pihak kedua Sahnani Anwar (45), warga Desa Masria Baru Kecamatan Kaur Selatan.
Adapun, kronologis masalah antara keduanya bermula dari pihak pertama menebang pohon jeruk dilokasi tambah udang di Tambak Udang Palapa Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan. Kemudian, pihak kedua mempertanyakan penebangan pohon jeruk yang berujung keributan dan terjadilah pemukulan kepada pihak pertama oleh pihak kedua.
“Pihak pertama dan pihak kedua sepakat berdamai secara kekeluargaan, yakni pihak kedua mengaku bersalah atas kesalahpahaman yang terjadi dan bersedia meminta maaf terhadap pihak pertama. Selanjutnya, pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat tidak akan mengulangi kejadian tersebut dikemudian hari . Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, sebagaimana yang terjadi / dialami pihak pertama, serta tidak akan melakukan hal yang sama terhadap siapapun yang bekerja di Tambak Palapa, apabila melanggar akan siap menerima sanksi hukum,” jelas Kapolsek.