Masyarakat Dusun Padang Kasab Minta Pj Bupati Aceh Timur Selesaikan Permasalahan Tanah Dalam

Aceh Timur, Tintabangsa.com – Masyarakat minta Pj. Bupati Aceh Timur Ir. Mahyudin. M.Si. menyelesaikan permasalahan tanah dalam Dusun Padang Kasab Gampong Alue ie Mirah Kecamatan Pante Bidadari Kabupaten Aceh Timur hari ini Sabtu tanggal 29 April 2023

Salah satu warga, Muhammad Yakob (64) menjelaskan batas tanah Dusun Padang Kasab yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan batas-batasnya serta tanah yang memiliki surat dasar.

Persoalan yang terjadi hari ini adalah adanya dugaan oknum mafia tanah atau pihak tertentu yang menguasai lahan tanpa dasar yang jelas dan hal ini diketahui masyarakat.

“Masyarakat bertanya-tanya kenapa kami masyarakat dalam Dusun Padang Kasab tidak ada kejelasan sama sekali” ujarnya.

“Sehingga tanah di lingkungan kami diambil alih oleh oknum atau orang lain tanpa kami ketahui bahkan mau dijual kepada pihak yang lain,” ujar Muhammad Yakob.

“Banyak masyarakat geram dengan ulah para oknum mafia tanah yang dengan sengaja sudah melakukan pengkaburan perihal tanah didalam dusun kami” ujarnya

Hal yang sama juga disampaikan oleh Paisal. T Jamaluddin anak dari Mantan Keuchik Gampong Alue ie Mirah (alm) “mengenai persoalan tanah yang berpolemik sebenarnya tidak begitu rumit, dimana tanah yang memiliki surat dasar tentunya sudah jelas letak dan posisinya, namun adanya dugaan surat surat tanah sebelumnya dipindahkan ke lokasi yang lain untuk dapat dikuasai tanah di area yang lain untuk dapat diperjual belikan,” ujar Paisal.

Lebih lanjut Paisal menyebutkan bahwa ada 15 surat tanah yang diduga dipindahkan dari lokasi contohnya surat milik Sabri yang letaknya didusun padang Kasab dengan contoh titik kordinat A. lat 4.942832 long 97.540918, surat milik Kasdi dimana titik kordinat lokasi B. 4.939075 long 97.542859.

“Letak posisi ke 15 surat tersebut tidak pada posisi tanahnya dan yang anehnya mereka para oknum menggunakan surat tanah tersebut untuk menguasai area yang lain yang tidak ada sangkut pautnya untuk dikuasai dan kuat dugaan tanah tersebut akan diperjual belikan,” tutur Paisal.

“Kami sebagai masyarakat menentang kuat para oknum yang terlibat dalam penguasaan lahan tanah sejumlah lebih kurang 24 Ha didalam Dusun Padang Kasab tidak boleh beralih kepada pihak lain, karena tanah tersebut milik Dusun Padang Kasab dan berlokasi dititik C. lat 4.942832 long 97.540918 dan ke 15 surat tersebut dipindah lokasikan ke areal 24 ha yang berada di lokasi C,” ujar Paisal.

Kepala Dusun Padang Kasab Muhibbudin yang dimintai keterangannya oleh media ini mengatakan bahwa benar adanya kejadian persoalan tanah di dusunnya dan sudah pernah dimediasi dikantor Camat Pante Bidadari beberapa waktu lalu,namun tidak ada keputusan yang jelas waktu itu sehingga masyarakat tidak puas dan akan kembali membawa persoalan ini kasus tanah ini ke kabupaten Aceh Timur untuk dapat di perjelaskan kembali seterang terangnya oleh pertanahan dan BPN Kabupaten Aceh Timur demikian ungkapnya. (Rid.Tb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *