Perda Ternak Disahkan, Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Selatan Berharap Jadi Solusi Penertiban Ternak

Bengkulu Selatan, Tintabangsa.com – Keseriusan Pemkab Bengkulu Selatan atasi hewan ternak yang selalu berkeliar, ternyata sia-sia. Lantaran, Perda ternak yang sudah dibuat ternyata belum juga dijalankan.

Bahkan, tujuan Pemkab Bengkulu Selatan beserta DPRD Bengkulu Selatan membuat dan mengesahkan adalah untuk meringakan pekerjaan para petani. Padahal, penertiban yang dilakukan oleh pihak Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bengkulu Selatan sudah sering dilakukan.

Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Selatan Joni Afrizal, SE berharap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten BS Nomor : 9 Tahun 2022 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak, dapat menjadi solusi mengatasi permasalahan sapi, kerbau dan kambing berkeliaran di tempat umum serta menjadi hama tanaman warga tersebut. “Saya harap dengan telah direvisinya Perda hewan ternak, tidak ada lagi ternak warga berkeliaran ditempat umum dan tidak lagi menjadi hama tanaman warga seperti yang terjadi selama ini,” harap Joni.

Selama ini, lanjut Joni, hewan ternak warga seperti sapi, kerbau dan kambing masih bebas berkeliaran ditempat umum.

Seperti di jalan raya, kawasan perkantoran hingga tempat wisata, bahkan lahan pertanian warga juga sering dirusak ternak. “Keluhan terkait gangguan yang disebabkan hewan ternak harus segera diatasi. Jangan sampai hewan ternak menganggu ketertiban umum,” pungkas Joni. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *