Lhokseumawe, Tintabangsa.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi PT.RS Arun Lhokseumawe, dengan kerugian negara sebesar lebih kurang 30 Milyaran Rupiah , Jumat (28/4/23).
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intel Therry Gutama, SH, MH juga didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH, Mengatakan, Tim penyidik hari ini Menindaklanjuti kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016. sampai dengan Tahun 2022.
“Saat ini telah menemukan adanya kerugian negara sebesar lebih kurang sekitar Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) dalam dugaan kasus tersebut,” sebut Therry.
Lanjut Therry, Namun saat ini pihak Kejari Lhokseumawe masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor.
“Selanjutnya pihak Kejari juga telah meminta kepada pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe dan Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi milik H (Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe periode 2016 s.d 2023) dan rekening milik keluarga H,” ucap Therry.
Therry juga membeberkan, penyidik juga akan memeriksa kembali beberapa pihak yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dijadwalkan pekan depan, bahwa tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kantor akuntan publik di Jakarta dan saksi-saksi dari pihak Pemko Lhokseumawe,” ujar Therry. (Rid/TB)