Bengkulu, Tintabangsa.com – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu menyebutkan pemerintah telah mengalokasikan 1.500 hektare asuransi pertanian komoditas tanaman padi atau sektor persawahan.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Helmi Yuliandri mengatakan di lingkup pembiayaan investasi program asuransi usaha tanaman padi diluncurkan pemerintah sebagai langkah untuk mengurangi resiko kegagalan panen.
“Tahun ini ada alokasi kurang lebih 1.500 hektar dan petani yang ingin ikut asuransi akan kita masukkan ke dalam program asuransi usaha tanaman padi di Provinsi Bengkulu ini,” paparnya.
Program ini tersebar di 9 Kabupaten dan bulan Februari ini DTPHP Provinsi Bengkulu akan mulai melakukan pengecekan berkas atau data-data kelompok tani atau kabupaten yang sudah mengusulkan proposal asuransi usaha tanaman padi.

Usulan yang memenuhi persyaratan yang diterima kemudian akan diproses kembali untuk menentukan kelayakan mendapatkan program asuransi tersebut.
“Asuransi usaha tanaman padi ini tidak rumit sebenarnya persyaratannya diantaranya petani tergabung dalam kelompok tani (Poktan), kemudian mempunyai luas areal garapan kemudi. Juga syarat-syarat administrasi kependudukan seperti KTP, surat keterangan dari desa untuk lahan yang digarap. Kemudian dia mengajukan mengajukan usulan terkait dengan substansi usaha tanaman padi, jadi mereka mengajukan usulan dan petugas nanti di Kabupaten melakukan pengecekan terhadap areanya untuk membuktikan benar atau tidak luasan yang diusulkan,” papar Helmi.
Dalam program asuransi tanaman padi ini, pemerintah cukup besar memberikan asuransi dimana per hektar preminya Rp36 ribu untuk petani, sedangkan subsidi yang diberikan oleh pemerintah preminya itu sebesar Rp144 ribu. Sehingga jumlahnya total mencapai Rp180 ribu. Nantinya petani dapat melakukan klaim asuransi hingga Rp6 juta jika dalam pelaksanaan tanam padi mengalami kegagalan.
Untuk itu pihaknya mendorong petani di daerah mendaftarkan sawahnya dalam program asuransi pertanian.
“Itu termasuk besar sekali disubsidi oleh pemerintah. Namun nanti seandainya kalau gagal panen, tapi kita tidak berharap sih gagal panen ya kalau ada kegagalan ataupun kena hama penyakit itu pemerintah melalui Jasindo selaku pelaksana asuransi akan membayarkan klaim sebesar Rp6 juta per hektar yang dapat digunakan petani untuk berusaha kembali. Dan program ini istilahnya pemerintah hadir untuk melindungi petani,” demikian Helmi. (Adv/TB)