Polres Nias Cek TKP Dugaan Kasus Penganiayaan Daliso Zebua di Desa Hilinaa

BERITA, HEADLINE, Nias, SUMUT1517 Dilihat

Nias Utara, Tintabangsa.com – Kurang lebih seminggu laporan kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami Daliso Zebua alias Ama Yamo (53) direspon oleh pihak Polres Nias. Pada laporan itu terduga pelaku inisial AZ (48) sesuai dengan Laporan Pengaduan Nomor : LP/140/III/2023/NS tanggal 26 Maret 2023.

Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada hari sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wib tepatnya didalam rumah Ama Fifi Zebua Dusun I, Desa Hilinaa, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.

Penyidik Polres Nias melakukan cek TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan didampingi oleh penasihat hukum korban, Yalisokhi Laoli, SH dengan menghadirkan korban serta beberapa saksi untuk menuturkan dan memperagakan bagaimana terjadinya peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.

Usai mendampingi, Penasihat Hukum Korban, Yalisokhi Laoli, SH sangat berterimakasih dan mengapresiasi pihak Polres Nias telah menanggapi cepat atas laporan klienya.

“Kita yakin bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menerapkan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), “Ungkap Yalisokhi.

Ia menjelaskan bahwa kliennya diduga dianiaya oleh inisial AZ yang merupakan oknum perangkat desa (Kepala Dusun I) hingga mengalami luka dan benjolan dibagian kepala.

“Saat ini ada salah satu barang yang sudah disita dan diamankan oleh polisi di TKP yang merupakan sebagai barang bukti. Tentunya, kita tetap menghargai proses hukum dan menyerahkan penuhnya terhadap kasus ini sampai tuntas, “Pungkasnya.

Sementara, Pihak penyidik Polres Nias, Berkat Notafati Zalukhu memaparkan bahwa hari ini hanya melakukan cek TKP dan mengamankan barang bukti. “Kasus ini masih dalam rangkaian penyelidikan dan mari kita menunggu proses lebih lanjut, “Pungkasnya. (YL/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *