Tim Satgas Rafflesia Polda Bengkulu Berhasil Amankan 102 Senpi Rakitan

Kaur, Tintabangsa.com – Tim khusus Satgas Rafflesia yang dibentuk Polda Bengkulu berhasil mengamankan sebanyak 102 senjata api rakitan dengan rincian 95 pucuk senjata api laras panjang, dan 7 senjata api laras pendek, serta 339 butir peluru, dengan 5 orang tersangka.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi saat press release di Mapolda, Selasa (04/04/2023) sore, terkait pengungkapan kasus senjata api ilegal, amunisi dan home industri Senpi ilegal.

“Di Kabupaten Kaur terdapat informasi adanya home industri Senpi ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, Polda Bengkulu membentuk tim khusus Satgas Rafflesia, yang terdiri dari Polda Bengkulu, Dansat Brimob, Densus 88, Polres Kaur, dan Polresta Bengkulu,” jelasnya

Lokasi home industri sendiri berada di Desa Talang Jawi  Kabupaten Kaur.  Adapun, kelima tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari pemilik home industri dan juga bagian pemasaran.

“Kelima tersangka dijerat UU darurat No 12 tahun 1952, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” jelas Kabid.

Ditambahkan Kabid Humas, Home industri ini sudah memproduksi Senpi ilegal sejak 2012, atau kurang lebih 10 tahun. Dan melayani pembelian secara ilegal. 

Dengan pengungkapan tersebut, diharapkan tercipta situasi Kamtibmas di Bengkulu menjelang Pemilu 2024. (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *