Mukomuko, tintanangsa.com, — Bupati Mukomuko menyerahkan SK secara simbolis perpanjangan 992 tenaga kerja honorer daerah (Honda) di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, masa kerja tahun 2023, di Gedung Balai Daerah Mukomuko, Senin, (3/4/2023).
Berdasarkan pantauan, Bupati Mukomuko, H. Sapuan, S.E., M.M., AK., CA., CPA., CPI. saat menyerahkan SK tersebut tampak didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Mukomuko, Hj. Nurliyana Habsjah, S.E., M.Pd, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd. beserta jajaran.

Diketahui, tenaga kerja Honda yang diberi SK perpanjangan masa kerja tahun 2023 di bawah naungan Disdikbud Mukomuko, yakni 502 orang tenaga pendidik sekolah dasar (SD), 213 tenaga pendidik SMP, 237 tenaga Honda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), honorer Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) 15 dan honorer arsiparis Disdikbud 25 orang.
“Besar harapan kami dari pemerintah daerah, seluruh tenaga honorer yang telah mengabdi lama, ke depan dapat diangkat menjadi ASN, baik PNS ataupun PPPK. Kita masih menunggu sampai hari ini langkah dan kebijakan dari pemerintah pusat,’’ ujar Sapuan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Disdikbud Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd. menyampaikan, setelah pembagian SK perpanjangan bagi tenaga kerja Honda ini, agar pembayaran gaji masa kerja 3 bulan, Januari hingga Maret tahun 2023 segera diproses.
‘’Begitu SK ini dibagikan, pembayaran gaji tiga bulan, Rp 1 juta per bulan dapat segera diproses,” terang Epi Mardiani.
Berdasarkan surat keputusan bupati tentang pengangkatan tenaga pendidik dan Pendidikan diketahui, SK untuk PAUD dengan nomor SK bupati 100 – 40 tanggal 5 Januari Tahun Anggaran (TA) 2023.

Sementara untuk guru Honda Sekolah Dasar (SD) dengan nomor SK bupati 100 – 34 tanggal 2 Januari TA 2023.
Sedangkan untuk guru Honda SMP adalah dengan nomor SK bupati 100 – 34 tanggal 2 Januari TA 2023.
Kemudian SKB dengan nomor SK bupati 100 – 40 tanggal 5 Januari TA 2023 dan
tenaga teknis Disdikbud Mukomuko.
“Seluruhnya ada 992 honorer di bawah naungan Disdikbud Mukomuko yang di perpanjang kontraknya. Dan berdasarkan keputusan bersama, SK ini hanya untuk enam bulan.” Tutup Epi Mardiani. (AS/TB).