Diduga Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Sorotan

Bengkulu Selatan, Tintabangsa.com, —Kondisi ini ditenggarai adanya keluhan dari masyarakat. Tentang perangkat desa yang diduga melakukan praktik rangkap jabatan, tak tanggung-tanggung merangkap tiga jabatan sekaligus. Sabtu 01/04/2023

Salah satu oknum perangkat desa Padang Nibung Kec.Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan mendadak menjadi sorotan masyarakat, karena diduga melakukan praktik rangkap jabatan. Padahal sebagaimana tercantum dalam undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan, terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Dari penelusuran awak media, di dapat informasi dari salah seorang warga desa padang Nibung yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “memang benar ada oknum perangkat desa yang merangkap jabatan”.

Saat berita ini diterbitkan pihak yang diduga rangkap jabatan belum bisa ditemui untuk dilakukan konfirmasi kebenarannya dikarenakan yang bersangkutan tidak masuk kerja. (Eky/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *