Kurang dari 6 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Langsa

ACEH, BERITA, HEADLINE142 Dilihat

Langsa, Tintabangsa.com — Personel Unit Reskrim Polsek Langsa Timur dan Unit Intel Polsek Langsa Timur di Back Up Satuan Reskrim Polres Langsa berhasil menangkap MY (30) pelaku pembacokan terhadap Tiga korban pada, Selasa (28/03/2023).

Sekira pukul 20.45 Wib. Korban adalah Rahmat Irfan (23). Sukma Fachruri Ginting (24), dan Muhammad Wahyu (24).Kejadian terjadi di Kos-kosan yang beralamat di Lorong II, Dusun Sadar Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kapolres Langsa Muhammadun, S.H Melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, S.H.,M.H mengatakan, Pada saat kejadian pelaku MY menghampiri ketiga Korban yang sedang duduk-duduk santai di depan kos-kosan dan seketika itu pelaku MY mengusir yang mana pelaku MY anak pemiliki kos tersebut.

“Kemudian MY meminta uang sisa kos dan terjadilah cekcok mulut dengan ketiga korban,”kata Iptu Mudiman.

Lanjut Mudiman, kemudian pelaku MY turun dari rumah kos tersebut dan mengambil sebilah parang, selanjutnya pelaku MY mengejar ketiga Korban dengan mengayunkan sebilah parang. “Sehinga mengakibatkan korban Rahmat Irfan terluka di bagian pungung belakang sebelah kiri dan bagian kaki sebelah kiri dan korban Muhammad Wahyu mengalami luka robek di bagian belakang kepala, Serta korban Sukma Fachruri Ginting mengalami luka di bagian jari tengah sebelah kanan.

Dan selanjutnya Ketiga korban langsung dilarikan ke RSU Langsa untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku melarikan diri,” Kata Kapalsek Aulia Budiman.

Kemudian, Iptu Aulia Budiman, memerintahkan personel Polsek Langsa Timur dan dibantu personil Sat Reskrim Polres Langsa mengejar pelaku. Namun pelaku sudah tidak berada di rumah.

“Selanjutnya tim gabungan Unit Reskrim Polsek Langsa Timur, dan Unit Intel Polsek Langsa Timur bersama Sat Reskrim Polres Langsa melakukan pencarian dan menemukan pelaku MY di tempat persembunyiannya di Gampong Blang Paseh, Kecamatan Langsa, Kota Langsa.

Personel langsung menangkap pelaku MY Pada Hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 pukul 02.30 Wib dan dengan menyita barang bukti parang dari pelaku MY yang digunakan untuk membacok ketiga korban,” ucap Kapolsek Langsa Timur

Menurut informasi jelas Iptu Aulia Budiman, bahwa pelaku MY kerap sekali membuat onar dilingkungan tempat tinggalnya. Atas perbuatan Pelaku MY dikenakan pasal penganiayaan berat sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 351 ayat (2) dari KUH Pidana,” kata Kapolsek Langsa Timur. (Rid/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *