Aceh Utara, Tintabangsa.com, — Dugaan adanya pengutipan uang perbulan RP 50.000 rupiah per anggota PPS ( panitia pemilihan kecamatan )di kecamatan Tanah Luas, di Kecamatan Tanah Luas ada 57 desa per desa memiliki 3 orang petugas. Minggu 26/03/2023.
Dugaan tersebut di ketahui dari pada salah satu anggota PPS Iainya menyebutkan bahwa uang sebanyak lima puluh ribu rupiah (Rp 50.000) itu di suruh berikan kepada ketua PPK ( panitia pemilihan kecamatan )Tanah Luas setiap bulannya.
“Mereka menyuruh kami untuk memberikan uang Rp 50.000 itu di bayar bulanan setelah gajian, katanya uang tersebut dipergunakan untuk amprahan Rp 30.000 dan untuk kas Rp 20.000, tapi di saat mereka mengadakan rapat terkait hal tersebut kami dari anggota PPS tidak di libatkan sama sekali, dan ini membuat kami heran dan bertanya tanya, kenapa ada pengutipan tersebut tanpa sepengetahuan dan musyawarah dengan kami terlebih dahulu”Ungkapnya.
Lanjutnya, Ia menyebutkan ada sebagian desa yang sudah transfer ke mereka dengan jumlah Rp 150.000 per desanya dengan menunjukkan bukti screenshot percakapan di whatsab grup.
Terpisah, Saat awak media mencoba konfirmasi dengan ketua PPK namun tidak tersambung, dan awak media mencoba konfirmasi dengan tarif sebagai wakil ketua PPK kecamatan Tanah luas lainya membenarkan bahwa ada pengutipan Rp 50.000 per anggota PPS di kecamatan Tanah luas, Tarfi menjelaskan bahwa kutipan itu Rp 20.000 ribu untuk kas PPK, dan Rp 30.000 untuk amprahan. Ketika awak media menanyakan untuk amprahan apa, Tarfi menjelaskan bahwa amprahan itu untuk menggaji pihak lain yang mengerjakan tugas – tugas mereka,”Ungkapnya. ( R )