Datangi Pasar, Polsek Nasal Sita Petasan

KAUR123 Dilihat

Kaur – Personel Polsek Nasal Polres Kaur Polda Bengkulu, mendatangi Pasar Sabtu Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, Sabtu (25/3/2023) siang.

Setiba di pasar, personel langsung melakukan pengecekan ke pedagang petasan dan melarang mereka menjualnya, terlebih kepada anak-anak karena dapat membahayakan.

Ada dua penjual yang diperiksa dan didata lantaran menjual petasan. Keduanya adalah Efi Satria warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan dan April Junaidi warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan.

Adapun, petasan yang diamankan personel yakni merek Roman Candle sebanyak 8 pucuk dan petasan mercon korek sebanyak 100 pucuk.

“Untuk barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Nasal, sedangkan penjual tersebut dibuat surat peryataan agar tidak menjual kembali petasan tersebut diwilayah hukum Polsek Nasal,” jelas Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kasi Humas AKP Johny Silaen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *