Bengkulu Tengah – Seorang karyawan harian, WJS melakukan tindakan penggelapan di Afdeling 4 Blok 07 Desa Ujung Karang, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku berhasil mengambil 9 tandan buah sawit dari pohonnya, namun perbuatannya diketahui oleh petugas pengaman.
mengetahui hal tersebut, kedua saksi melaporkan perbuatan pelaku kepada asisten, Nasution, yang kemudian melaporkannya ke Norman, pihak perusahaan. Akibatnya, perusahaan melaporkan kasus ini ke Polres Bengkulu Tengah.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, Pelaku diamankan oleh Polres Bengkulu Tengah atas dugaan penggelapan. Barang bukti yang diamankan berupa 9 tandan buah sawit dan 1 unit egrek sawit.
Pelaku dijerat dengan Pasal 373 KUHP tentang penggelapan, dan kerugian yang diderita pihak perusahaan akibat perbuatan pelaku sebesar Rp. 540.000. Penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian berjanji untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku