Blitar, tintabangsa.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Ranperda usulan Bupati yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (20/03/2023).
Paripurna DPRD Kabupaten Blitar,dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i didampingi Wakil Ketua Mujib SM dan Susi Narulita.Hadir juga Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Muhammad Rifa’i Wakil Ketua DPRD menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan tahap lanjutan rapat paripurna yang diselenggarakan pada 10 Maret 2023 lalu dengan agenda Bupati menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda usulan Bupati.
“Maka sesuai pasal 194 ayat (2) huruf a butir 2 Tata Tertib DPRD, maka tahapan berikutnya adalah Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda usulan Bupati,” jelasnya.
Pandangan umum Fraksi-fraksi disampaikan oleh masing-masing juru bicara Fraksi dimulai dari Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional, Fraksi Golkar Demokrat, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Partai Amanat Nasional.
Salah satu Fraksi yang memberikan pandangan umumnya yakni, Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional yang disampaikan melalui juru bicaranya Ratna Dewi.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i didampingi Wakil Ketua Mujib dan Susi Narulita tersebut juga dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.
Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan tahap lanjutan rapat paripurna yang diselenggarakan pada 10 Maret 2023 lalu dengan agenda Bupati menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda usulan Bupati.
“Maka sesuai pasal 194 ayat (2) huruf a butir 2 Tata Tertib DPRD, maka tahapan berikutnya adalah Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda usulan Bupati,” jelasnya.
Salah satu Fraksi yang memberikan pandangan umumnya yakni, Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional yang disampaikan melalui juru bicaranya Ratna Dewi.
Terkait Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi GPN menyarankan dalam menyusun Perda harus jeli, agar benar-benar membuat regulasi yang adil, transparan dan akuntabel. Sehingga tidak menimbukan gejolak baru di masyarakat.
Fraksi GPN mendukung pembahasan Ranperda Irigasi tersebut menjadi Perda, diharapkan, dengan adanya perda Irigasi dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan pengampu kepentingan dalam pengelolaan dan pengembangan system irigasi di Kabupaten Blitar.
Sekedar informasi, 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah usulan Bupati itu yakni Ranperda tentang pendirian Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras; Ranperda tentang penyertaan modal daerah pendapatan Asli Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras; Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial; Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar 2023-2043; Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender; dan Ranperda tentang Irigasi.
Dari (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah usulan Bupati Blitar, 5 diterima dan disetujui oleh Fraksi Golkar dan Demokrat sedangkan 2 Ranperda tidak disetujui alias ditolak oleh Fraksi Golkar-Demokrat DPRD Kabupaten Blitar.
Fraksi Golkar dan Demokrat menyatakan untuk 2 (Dua) Ranperda yang tidak di setujui yaitu Ranperda Tentang Pendirian Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras dan Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pendapatan Asli Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras kami Fraksi dan agar ditindaklanjuti dalam pembahasan. (Adv/Bas)