Perkara Penipuan dan Penggelapan, Warga Kota Bengkulu Ditangkap Anggota Polsek Talo

SELUMA47 Dilihat

Seluma – Polsek Talo Polres Seluma Polda Bengkulu pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira jam 16.00 Wib telah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 di Desa Bunut Tinggu Kec. Talo Kab. Seluma.
 
Adapun identitas terduga pelaku yaitu Muhammad Reza Pahlevi (36)
warga Kel. Pekan Sabtu Kota Bengkulu.

Kapolsek Talo Polres Seluma Iptu Noprizal membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan. “Benar terduga pelaku atas nama Muhammad Reza Pahlevi warga Kota Bengkulu dan saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Talo Polres Seluma,” ujar Kapolsek, Minggu (19/3/2023).

Diketahui kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 15 april 2022, sekira pukul 02.00 WIB pada saat pelapor sedang di rumah di Desa Bunut Tinggi Kecamatan Talo Kabupaten Seluma lalu datang saudara Sandi dan Lepi menemui pelapor lalu pelapor mengajak Sandi dan Lepi masuk ke dalam rumah pelapor, pada saat di dalam rumah Sandi berkata kepada pelapor dengan perkataan ingin memakai uang pelapor sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) untuk proyek milik bosnya dengan jaminan 1 (Satu) unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BD 1343 CV berwarna hitam milik bosnya yaitu Tahirman dan satu lembar STNK atas nama Putri Puji Rahayu, nanti paling lama 3 (Tiga) bulan saya mengembalikan uang kamu dan nanti uangnya saya lebihkan,  lalu pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada Sandi lalu Sandi memberi uang tersebut kepada Lepi, dan lalu Lepi berkata kepada saya pastinya mobil ini kami ambil selama 3 (Tiga) bulan, nanti di lebihkan Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), dan lalu setelah 3 (Tiga) bulan mobil tersebut tidak ambil dan uang pelapor tidak di kembalikan, dan pelapor mencoba menghubungi dan menemui Sandi untuk mengambil uang pelapor dan mengembalikan mobil tersebut akan tetapi Sandi dan Lepi selalu beralasan, dan pada bulan Agustus tahun 2022, sekira pukul 20.00 WIB, datang Lepi dan istrinya yaitu Putri Puji Rahayu serta 2 (Dua) orang yang mengaku dari pihak leasing Clipan Finance mengambil paksa mobil tersebut kepada saya dengan alasan bahwa mobil tersebut milik Lepi atas nama di STNK yaitu Putri Puji Rahayu yang sudah tidak membayar angsuran kredit, dan mobil tersebut di ambil pihak leasing dan uang pelapor tidak di kembalikan.

“Jadi atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan melaporkan kepihak kepolisian,” tutur Kapolsek Talo Iptu Noprizal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *