Riau, Tintabangsa.com, — DPRD Indramayu Resmi Mengumumkan Pengunduran Diri Lucy Hakim Dari Jabatan Wakil Bupati Indramayu. Pengumuman Tersebut Disampaikan Lewat Rapat Paripurna DPRD, Sesuai Pengumuman Itu, DPRD Indramayu Akan Menindak Lanjuti Dengan Membuat Laporan Kepada Mentri Dalam Negri (Mendagri) melalui gubernur jawa barat.
Pengumuman Pengunduran Diri lucy hakim tertuang dalam surat nomor 131/291/persis dan dibacakan langsung oleh wakil ketua DPRD Indramayu, Adapun dasar Diumumkanya pengunduran diri lucky hakim sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada pasal 154 ayat 1 huruf e, pasal 78 ayat 1 huruf b, dan padal 79 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014. Yakti Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015, Ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2014 serta pasal 23 huruf e peraturan DPRD indramayu nomor 1 tahun 2022.
Jadi Menurut Saya pengunduran Diri Lucky Hakim Sebagai Wakil Bupati Indramayu Bukan Karna Ketidak Sanggupan Melaksanakan Kewajiban Dan Tanggung Jawabnya Sebagai Wakil Bupati Indramayu,Tetapi Melainkan Karna Lucky hakim Merasa Dirinya Menjabat Sebagai Wakil Bupati Tapi Persis Seperti Orang Pengangguran, Sama Sekali tidak di fungsikan, Apa kabar dengan wakil-wakil yang lain yang hanya berdiam diri menikmati masa jabatanya, Keputusan Ini Nampaknya Akan Membuka Mata Masyarakat Dan Akan Mempertanyakan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Hal Untuk Mendapat Penetapan Pemberhentian Lucky Hakim Secara Resmi, Persetujuan dan Penetapanya Kewenangan Mendagri, DPRD Menindak Lanjuti Sesuai Mekanisme Dan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
Pewarta : Risman