Mukomuko, tintabangsa.com, – Pelaku dan Korban pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit seberat 530 Kilo Gram, di Desa Suka Maju, Kecamatan Penarik Raya, Kabupaten Mukomuko, sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Ke dua belah pihak sepakat berdamai setelah menjalani serangkaian proses mediasi atau dengan kata lain Problem Solving yang difasilitasi Kades setempat dan Bhabinkamtibmas Polsek Penarik Raya, Bripka Edo Wardo, pada Senin (26/2/2023).
Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, S.H., S.IK., M.H., didampingi Kapolsek Penarik Raya, Ipda Achmad Nizar Akbar, S.Tr.K., M.H., melalui Humas Polres Mukomuko menerangkan, Pelaku dan korban datang ke Polsek Penarik Raya didampingi oleh Kades Suka Maju, dan saat diminta keterangan terkait masalah itu oleh Bhabinkamtibmas, Bripka Edo Wardo, pelaku mengaku perbuatannya telah mencuri dan menjual hasil sawit milik Pak Sudarno kepada toke sawit.
Setelah mendapat keterangan yang jelas, kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Setelah ke dua belah sepakat berdamai, pelaku kemudian memohon maaf kepada korban, dan permintaan maafnya diterima oleh korban. Korban juga sudah sepakat tidak meminta ganti rugi atas perbuatan pelaku serta tidak menuntut dikemudian hari setelah dilaksanakan perdamaian, ” Terang Ipda Achmad Nizar Akbar, S.Tr.K., M.H. melaui Humas Polres Mukomuko.
Adapun kronologis kejadian menurut Humas Polres Mukomuko, berawal ketika pada hari Minggu, 26 Februari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku pencuri yang berinisial WA (19) Warga Desa Suka Maju, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, saat melakukan aksinya, berkeliling mengitari kebun yang ada di seputaran desanya dan menemukan ada tumpukan sawit milik saudara Sudarno (37). Melihat adanya tumpukan sawit yang telah dipanen, muncul niat jahat WA dan mencuri TBS sawit tersebut. Sementara Korban saat tiba di kebun melihat hasil panennya telah hilang. Sdr. Sadar bahwa hasil panennya TBS nya hilang, korban pergi menyelusuri dan menemui toke sawit yang ia duga menerima sawit miliknya yang hilang. Dan ternyata, dugaan korban benar, TBS sawit miliknya yang hilang diakui oleh toke TBS sawit telah dibeli dari pelaku WA. Dengan kejadian tersebut, pelaku dan korban dibawa ke kantor desa oleh Kades dan warga setempat, selanjutnya Kades dan warga membawa menyampaikan permasalahan ini dengan membawa pelaku dan korban ke Polsek Penarik Raya, dan mereka tiba di Polsek (26/2/2023) pada pukul 20.00 WIB, dan ke dua belah pihak pun sepakat untuk berdamai. (AS).