Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Tintabangsa.com – Majelis hakim memvonis terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara atas perbuatannya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam putusannya, majelis hakim memaparkan berbagai faktor sebagai bagian dari vonis, dan hal-hal yang memberatkan serta hal-hal yang meringankan.

Salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan Kuat Maruf, yaitu bahwa terdakwa tidak sopan atau blak-blakan selama persidangan. “Terdakwa berbelit-belit dan tidak langsung dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga mempersulit putusan,” kata Morgan Simanjuntak, Selasa (14/02/2023), anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari PMJ News.

Selain itu, terdakwa Kuat juga mengaku tidak bersalah selama persidangan Brigadir J. “Terdakwa mengaku tidak bersalah dan malah berpura-pura menjadi orang yang tidak tahu apa-apa tentang kejadian itu,” katanya. “Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan,” katanya. (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *