Pelayanan Pengurusan Surat Pindah Keluar Di Dinas Dukcapil Kota Bengkulu

Kota Bengkulu, Tintabangsa.com – Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.

Persyaratan Pindah Antar Kelurahan

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Mengisi Formulir Pindah Keluar. Formulir bisa download disini
  • KK dan KTP-el (fotokopi)

Persyaratan Pindah Antar Kecamatan

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Mengisi Formulir Pindah Keluar. Formulir bisa download disini
  • KK dan KTP-el (fotokopi)

Persyaratan Jika SKPWNI Expired/Batal Pindah

  • Surat SKPWNI yang dimiliki

Persyaratan Pindah Keluar Kota Bengkulu

  • Surat Pengantar RT/RW
  • KK dan KTP-el (asli dan fotokopi)
  • Surat Keterangan Pindah Dari Kelurahan yang diketahui Kecamatan
  • Mengisi Formulir Pindah Keluar. Formulir bisa download disini

Batal Pindah Keluar

  • Surat pindah yang asli
  • Surat Pernyataan Batal Pindah

Perpanjangan Surat Pindah Keluar yang Expired

  • Surat pindah yang asli
  • Formulir pindah keluar yang dicap dan tanda tangan kelurahan dan kecamatan

Jangka Waktu Penerbitan

7 Hari Kerja. (Adv/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *