Kota Bengkulu, Tintabangsa.com – Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
Persyaratan Pindah Antar Kelurahan
- Surat Pengantar RT/RW
- Mengisi Formulir Pindah Keluar. Formulir bisa download disini
- KK dan KTP-el (fotokopi)
Persyaratan Pindah Antar Kecamatan
- Surat Pengantar RT/RW
- Mengisi Formulir Pindah Keluar. Formulir bisa download disini
- KK dan KTP-el (fotokopi)
Persyaratan Jika SKPWNI Expired/Batal Pindah
- Surat SKPWNI yang dimiliki

Persyaratan Pindah Keluar Kota Bengkulu
- Surat Pengantar RT/RW
- KK dan KTP-el (asli dan fotokopi)
- Surat Keterangan Pindah Dari Kelurahan yang diketahui Kecamatan
- Mengisi Formulir Pindah Keluar. Formulir bisa download disini
Batal Pindah Keluar
- Surat pindah yang asli
- Surat Pernyataan Batal Pindah
Perpanjangan Surat Pindah Keluar yang Expired
- Surat pindah yang asli
- Formulir pindah keluar yang dicap dan tanda tangan kelurahan dan kecamatan

Jangka Waktu Penerbitan
7 Hari Kerja. (Adv/TB)