Nias, Tintabangsa.com, -Pemindahan lokasi Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias, Sumatera Utara dinilai semakin keliru bahkan proses pembagunannya saja sampai saat ini belum selesai dengan alasan situasi kahar.
Salah seorang tokoh Kabupaten Nias, Faigiasa Bawamenewi menanggapi bahwa pemindahan itu seharusnya ada persetujuan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias karena pada waktu pengajuan pembagunan RSU Kelas D Pratama sebelumnya terletak di Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido.
Tapi dengan sepihak Pemerintah Kabupaten Nias memindahkan di Desa Hilizoi, Kecamatan Sogaeadu tanpa ada persetujuan dari DPRD sehingga menyalahi prosedur.
“Nah ini yang keliru, walaupun segala macam apa alasan pemindahan lahan tersebut tapi harus melalui prosedur dan harus ada persetujuan DPRD terlebih dahulu, “Tegas Faigiasa Kepada Wartawan. Jumat. (10/02/2023).
Menurutnya, pihak DPRD bersama dengan pemerintah daerah memiliki kedudukan yang sama. Jadi, mereka memiliki hak yang sama tidak boleh saling mendahului.
“Apalagi dalam pelaksanaan pembangunan RSU Kelas D Pratama yang ada di Hilizoi itu bahwa lebih duluan dikerjakan daripada tender dan itu sudah ada kesalahan, “tegas Faigiasa yang merupakan Mantan DPRD Kabupaten Nias.
Disinggungnya, terkait Pembangunan RSU Kelas D Pratama senilai 38,5 Millyar sampai saat ini belum selesai dengan alasan situasi Kahar itu tidak masuk akal.
“Ada beberapa proyek lain yang belum selesai dilokasi itu tidak bisa dikategorikan Kahar. Disitulah terjadi diskriminasi dan sepertinya ada sesuatu yang disembunyikan, “Pungkasnya.
Sedangkan, Pemerintah Kabupaten Nias Melalui Dinas Kominfo dalam press release menjelaskan bahwa Penentuan lokasi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias di Desa Hilizoi Kecamatan Gido telah mempedomani ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (2) Permenkes Momor 24 tahun 2014, bahwa untuk permohonan izin mendirikan Rumah Sakit harus didasarkan pada dokumen studi kelayakan.
Sudah dilakukan penyusunan studi kelayakan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias melalui penilaian Analitycal Hierarchi Process (AHP) dan nilai pembobotan kelayakan lokasi, bahwa lokasi di Desa Lasara Idanoi lebih rendah daripada nilai pembobotan kelayakan lokasi alternatif di Desa Hilizoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias.
Sambungnya, pengadaan tanah di Desa Lasara Idanoi Kecamatan Gido tahun 2018 yang semula direncanakan sebagai lokasi untuk pembangunan RSU Kelas D Pratama tidak didasarkan pada studi kelayakan sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 24 tahun 2014.
Berdasarkan hasil studi kelayakan (Feasibility Study) dan suraf dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tanggal 24 Januari 2022, maka lokasi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias disetujui di Desa Hilizoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias.
Kadis Kominfo Rahmat menambahkan, tekait pelaksanaan pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias pada Tahun Anggaran 2022, bahwa progres pekerjaan pertanggal 12 Desember 2022 mencapai 65,773 % dengan pembayaran atas pekerjaan dimaksud hanya 60 %. Oleh karena itu, tidak benar apabila ada informasi yang menyatakan bahwa telah dilakukan pembayaran sebesar 80 %.
Selain itu, penggunaan material dalam pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama tersebut telah sesuai dengan standar dan spesifikasi sebagaimana diatur dalam surat perjanjian (kontrak) dan tidak ada penggunaan bahan material yang tidak sesuai spesifik.Konsultan Manajemen Konstruksi, Direksi dan PPK melaksanakan fungsi pengawasan yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama, ucap Kadis.
Selanjutnya Kadis Kominfo Kabupaten Nias mengungkapkan bahwa, keterlambatan pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama tersebut disebabkan cuaca ekstrim, hilangnya kesempatan bekerja pada hari minggu karena adanya larangan bekerja di hari minggu dan keadaan lainnya, hal mana bahwa alasan tersebut tergolong dalam keadaan Kahar.
Addendum waktu telah dilaksanakan dengan mempedomani Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, dan juga surat perjanjian (kontrak).
Mempedomani Perpres Nomor 12 tahun 2021 dan surat perjanjian (kontrak) telah dilakukan perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan, dan penyedia jasa berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama tersebut.
Diakhir prees releasenya dijelaskan terkait dengan dokumen UPL dan UKL dan/atau Sertifikat AMDAL, bahwa untuk RSU Kelas D Pratama tidak dipersyaratkan dokumen sertifikat AMDAL hanya dokumen UPL dan UKL yang telah selesai disusun pada tahun 2022. (YL/TB)