Kejari Lhokseumawe Sosialisasi dan Koordinasi Pengamanan Tanah Wakaf

Lhokseumawe, Tintabangsa.com, -Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Sosialisasi dan Koordinasi dalam rangka sertifikasi pengamanan tanah wakaf di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang bertempat di Aula SMA Negeri 1 Kota Lhokseumawe Kampung Jawa Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Rabu (8/2/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, SH.,MH menyampaikan, berdasarkan MoU Kejati Aceh dan Kajari se Aceh dengan Badan Pertanahan Provinsi Aceh Serta Kementerian Agama Wilayah Aceh tentang sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf diwilayah hukum Provinsi Aceh.

“Oleh karena itu kejaksaan negeri lhokseumawe menghimbau para keuchik untuk mendata tanah wakaf yang belum besertifikat agar disertifikat agar tidak bermasalah dikemudian hari.

Kepala Kejaksaan Mukhlis, juga menyampaikan Pengelolaan uang desa harus secara tepat guna dan tepat sasaran, tidak diperbolehkan lagi menggunakan agaran desa untuk pelatihan diluar daerah, serta menjaga stabilitas menjelang pemilu tahun 2024.

” Setelah Kajari, Masing – masing Istansi untuk Menyampaikan Materinya sebagai Berikut “

Pemateri pertama Kepala BPN Kota Lhokseumawe a.n Mutiawati, SH. MH menyampaikan, bahwa Ada banyak tanah wakaf yang tidak bersertifikat terkhusus dikota lhokseumawe.

“Berdasarkan peraturan ATR Nomor 2 tahun 2017 tentang cara pendaftaran tanah wakaf dan Undang – Undang Nomor 41 tahun 2004 berbunyi Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.

Lanjutnya, Menurut Undang – Undang dan Peraturan tersebut tanah yang dapat diwakafkan adalah tanah hak milik, HGU, HGB, Hak milik satuan rumah dan tanah negara. Kami dari BPN kota lhokseumawe siap membantu untuk proses sertifikasi tanah wakaf oleh pihak keuchik agar ditidak menjadi masalah dikemudian hari.

Selanjutnya, Kepala Kemenag Kota Lhokseumawe wakili oleh Penyelenggara Penerangan Agama Islam (ZAWA) a.n Zulkhairi, S.Ag menyampaikan bahwa tanah wakaf adalah menyerahkan sebagian tanah miliknya untuk kepentingan umum.

“Di Indonesia  tanah wakaf sudah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Regulasi lain terkait tanah wakaf yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Kemenag Kota Lhokseumawe dalam hal ini berharap semua tanah yang belum bersertifikat segara disertifikatkan agar tidak ada permasalahan dikemudian hari.

Penutupan acara, Kajari Lhokseumawe menyerahkan perhargaan Sertifikat Gampong, sebagai Gampong
Percontohan dalam Penyelesaian Sengketa Adat (Restorative Justice)
Oleh Bapak Kajari Lhokseumawe, Dr.Mukhlis, SH.,MH., Yang diberikan kepada Geuchik Hagu Selatan, diterima langsung oleh Geuchik Hagu Selatan Zulfitrian.

Adapun Kegiatan tersebut selain dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr. Mukhlis,. SH.,MH. dihadiri oleh pejabat lainnya, Kasi Datun a.n Muhammad Azril, SH., MH. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Lhokseumawe a.n Mutiawati, SH., MH. Kepala Kemenag Kota Lhokseumawe wakili oleh Penyelenggara Penerangan Agama Islam (ZAWA) a.n Zulkhairi, S.Ag. Camat Banda Sakti a.n Yuswardi Yunus. Perwakilan Camat Blang Mangat a.n Sapriadi Camat Muara Dua a.n Rudi Hidayat, S. STP, MA. Kepala DPMG kota Lhokseumawe diwakili oleh a.n T. Syamsul Fajri. Keuchik Sekota Lhokseumawe. Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Staff Datun Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. (TB/Rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *