Lampung Utara, tintabangsa.com – DISPORA. Dinas Kepemudaan Olahraga Dan Pariwisata. terkait beredarnya isu komplik keluhan pengunjung setempat yang enggan di sebutkan namanya yang memarkirkan kedaraannya di ruas jalan Gor setadion sukung kotabumi.
Bedasarkan dari pantauan awak media tintabangsa.com dan tim di lapangan ternyata benar dimana ada penarikan uang parkir kendaraan (pajak parkir) dengan menggunakan tiket yang diberi pada pengunjung kendaraan. Jelas tertera Pajak parkir Motor yang dikenakan Tarif pembayaran Rp.2000. Tertulis berdasarkan perda nomor 01 Tahun 2019. Pasal 40. Poin 05. yang terjadi dilapangan tanpa ada Cap nama yang bertanggung jawab, hanya sekedar lambang logo Dinas DISPORA Lampura Yang diduga parkir Liar atau Sarana pungli Yang terjadi.
Yang di mana cukup tercantum dalam surat SPT. Surat Perintah Tugas, yang di keluarkan. Kepala Dinas Dispora Bapak Hi.Imam Hanafi. Dimana tidak terdapat Tertuang dan tercantum adanya pernyataan bila adanya penarikan Pajak Parkir didalam lahan parkir Kendaraan di ruas jalan setadion Sukung Kotabumi, Yang dimana kita ketahui Pajak parkir ataupun Retrebusi Parkir, yang seharusnya dikelola dan melalui dari pihak dinas Pehubungan.
Lain halnya di tempat yang berbeda dari tiket parkir yang lain. Yang cukup jelas, pengelolaan dari dinas perhubungan Kabupaten Lampung Utara. Karcis Parkir Dengan Tarif Harga Rp.1500. Perda No. 08 tahun 2011 Tgl. 14 April 2011. Disertati Cap Resmi dinas perhubungan lampura.
Pihak media tintabangsa.com lampura beserta tim, mengunjungi dinas perhubungan kabupaten lampung utara dengan menemui UPTD. Parkir, Bapak Atimri, menjelaskan bahwa karcis yang di keluarkan dari dinas Dispora itu jelas salah, bahkan tarif yang besar dan perda yang tertera tidak sesuai seperti apa yang kami keluarkan, dari dinas perhubungan.
Dan jelas parkir tersebut berada di bahu jalan bukan di lapangan atau taman Gor setadion sukung kotabumi, dan itu jelas itukan pasilitas pemerintah seharusnya kami dari pihak dinas perhubungan yang memiliki wewenang terkait lahan parkir ruas jalan tersebut. Dan dinas Dispora tidak ada jalinan dan terjalin kejasama kepada kami pihak dinas perhubungan terkait kepengurusan Parkir Jalan Umum di setadion sukung kotabumi itu tesebut.
Bahkan Atimri selaku UPTD Parkir dinas perhubungan mengungkapkan tahun lalu dirinya pernah mendatangi Dinas Dispora, guna mengklarifikasi dan membahas terkait lahan parkir ruas jalan setadion sukung kotabumi, namun justru bertentangan pada dinas dispora, yang di mana mereka mengkelaim bahwa lahan parkir tersebut adalah hak dan milik mereka. Ungkap Atimri bidang UPTD Parkir Dinas Perhubungan.
Berharap kepada aparat pemerintahan daerah pemkab lampung utara dan dinas terkait serta aparat penegak hukum dapat menindak dengan tegas serta mengusut hingga tuntas terkait dugaan pungli dalam pengelolaan lahan parkir kotabumi dengan mengatas namakan dinas Dispora di setadion kotabumi kabupaten lampung utara. (TB/Ags )