Mukomuko, tintabangsa.com, -Kejari Mukomuko kembali memeriksa sejumlah saksi terkait Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Mukomuko, Tahun Anggaran 2019 – 2021, Kamis (26/1/2023).
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Republik Indonesia (Kejari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH
kepada awak media saat dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, Radiman, SH, (26/1)
Radiman menjelaskan, saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran BPNT Kabupaten Mukomuko senilai Rp. 40 Milliar ini, sebanyak 4 orang, berasal dari Kecamatan Air Rami.
“Hari ini, saksi yang diperiksa sebanyak 4 orang, berasal dari Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko.
Diketahui, Ke- 4 Saksi yang diperiksa ini berperan sebagai pemilik e-warung BPNT di wilayah kecamatan Air Rami.(AS/TB).