BAPEMPERDA DPRD Provinsi Bengkulu Lakukan Studi ke Jawa Barat Terkait Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Bengkulu, Tintabangsa.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melakukan koordinasi dan studi perbandingan Rancangan Perda inisiatif BAPEMPERDA Provinsi Bengkulu dengan Perda Provinsi Jawa Barat No.1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Kamis (26/01/2023).

“Kajian atas Azas filosofis, Yuridis dan sosiologis atas sebuah Raperda menjadi fokus pembahasan kami,” terang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH.

Disamping itu, dijelaskan Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH berkaitan Pemerintah Daerah apakah bisa atau memiliki dasar hukum dalam menfasilitasi pada APBD, juga dikoordinasikan pada anggota DPRD Jawa Barat dan Biro Hukum Pemprov Jawa Barat.

BAPEMPERDA DPRD Provinsi Bengkulu koordinasi dengan anggota DPRD Jawa Barat dan Biro Hukum Pemprov Jawa Barat.

“Dari rangkaian diskusi tadi menambah khazanah dan semangat kami BAPEMPERDA untuk melakukan kajian dan Uji Publik atas Perda Inisiatif kami yakni Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Provinsi Bengkulu,” ujar Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH.

Menurut Usin, perjuangan ini sangat membutuhkan dukungan dan masukan dari masyarakat Provinsi Bengkulu. Berjuang untuk pengakuan, keberpihakan dan fasilitasi pada pondok pesantren akan menghasilkan para santri yang berkualitas sebagai benteng keagamaan pada tekanan globalisasi.

“Setelah dari DPRD Jawa Barat kami akan mengunjungi salah satu pondok pesantren mahasiswa universal menggali kemanfaatan Perda ini secara langsung pada pesantren di Jawa Barat,” tutup Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *