Bengkulu, Tintabangsa.com – Ada tiga kategori kendaraan yang masih bisa dikenakan tilang manual ditempat oleh personel lalu lintas kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Perdhana Mahardhika tiga kategori tersebut yakni pengendara yang melakukan balap liar, atau kebut-kebutan masih bisa dilakukan tilang manual, serta kendaraan yang tidak menggunakan nomor polisi atau BD, dan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar. “Khusus untuk kendaraan yang kebut-kebutan, kemudian kepada pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar,” ungkap Mahardika.
Di awal Januari 2023, sebanyak 35 kendaraan yang terdiri dari 18 motor dan 7 mobil telah ditilang manual oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Bengkulu. “Untuk kendaraan yang berhasil diamankan di beberapa titik kawasan diantaranya di Pantai Panjang, Padang Harapan dan seputaran Jalan Soeprapto Kota Bengkulu,” jelas Mahardika.
Bahkan diketahui ada beberapa kendaraan yang bodong alias tidak memiliki Surat yang lengkap. Selain itu kendaraan yang diamankan ini juga merupakan hasil Operasi Razia balap liar dikawasan Kota Bengkulu.
Ditambahkan Mahardika, personel lalu lintas Polresta Bengkulu, juga akan disiapkan di area Tol Bengkulu-Taba Penanjung untuk melakukan pemantauan. “Termasuk di jalan Tol juga nantinya, akan kita posisikan nantinya personel di seputaran Tol,” tutup Mahardika. (TB)