Kasus Menghalangi Wartawan Meliput Pembangunan RSUP Nias, Proses Berlanjut

Gunungsitoli, Tintabangsa.com – Akibat tindakan oknum SL alias AH yang berlagak preman dalam menghalangi insan pers dan LSM di lokasi Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Kabupaten Nias berlanjut penyelidikan polisi.

Hal ini berdasarkan surat pengaduan Fatiziduhu Zai tangal 10/01/2023 perihal laporan pengaduan tentang menghalangi liputan Pers/Wartawan.

“Laporan kita sebelumnya dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) di Polres Nias dan proses perkembangan sudah ada SP2HP dari Polres Nias, “Ungkap Fatiziduhu Zai sebagai Pelapor. Sabtu (21/01/2023).

Dijelaskannya, oknum yang dilaporkan itu berinisial SL alias AH yang mengaku sebagai satpam di lokasi Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Kabupaten Nias.

“Selain diterima SP2HP dan kita kemarin telah dimintai keterangan sebagai pelapor di Polres Nias dan wartawan lainnya nanti akan diambil keterangan minggu depan, “Jelas Fatiziduhu.

Diterangkannya, peristiwa ini terjadi bersama beberapa rekan lainnya saat sedang meliput kegiatan monitoring yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Nias di lokasi proyek Rumah Sakit Pratama dengan berbiaya puluhan Miliar.

Tapi, dengan adanya petugas jaga dengan berlagak preman di lokasi yang selalu bersikeras tidak mengizinkan untuk meliput dengan berasalan “Perintah”. Maka perbuatan itu tentu tidak bisa kita terima.

“Kita jelas mengecam keras terlebih dahulu yang menimpa wartawan yang tengah liputan karena wartawan dalam tugasnya sudah dibekali dengan UU Pers No 40 Tahun 1999, “tegasnya.

Atas tindakan itu, dilansir Tintabangsa.com sebelumnya bahwa Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nias, Dewia Zebua sangat menyesali sikap arogansi petugas jaga tidak mengizinkan LSM dan Wartawan untuk bersama sama melakukan peliputan peninjauan RSU Kelas D Pratama tersebut.

“Saya secara pribadi sangat menyayangkan situasi yang terjadi. Dimana sebenarnya di dalam setiap proyek tidak ada aturan bahwa LSM dan masyarakat atau siapapun tidak boleh masuk di lokasi proyek, “Ujar Dewia selaku Ketua Komisi II.

Diterangkannya, dianya sudah mencoba berbicara kepada petugas jaga yang ada didalam siapakah yang memerintahkan melarang masuk LSM dan wartawan. Namun, jawaban mereka tidak ada yang memerintahkan.

“Saya tadi sudah meminta untuk mempersilahkan LSM dan Wartawan untuk masuk. Tapi, ada kurang lebih satu jam kami menunggu didalam dan puji tuhan tidak ada yang masuk, “Jelasnya.

Lebih lanjut, atas peristiwa ini pihak Komisi II lepas tangan dan tidak tahu menahu mengenai hal ini dan mempersilahkan rekan rekan media untuk mencari informasi yang akurat kenapa bisa begitu dan ada apa sebenarnya.

Terkait tentang situasi peninjauan proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama sekarang ini, pihak Komisi II tidak bisa memberi jawaban karena ada ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar nantinya.

“Disitu nanti kita berbicara apa yang kami lihat, apa yang kami dengar dan bagiamana situasi yang terjadi didalam karena bukan saatnya menceritakan semuanya. Mari kita nanti ikut di ruang RDP yang lebih resmi lagi, “Tutur Dewia.

Diketahui, Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp.38.550.850.700, (Termasuk Pajak) dan Pelaksana PT. Viola Cipta Mahakarya. (YL/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *