Gunungsitoli, Tintabangsa.com – Mawardin Zai warga Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara menjadi korban penganiayaan saat menjumpai adik kandungnya perempuan yang sedang bertamu dirumah pamannya pada tanggal (02/05/2022) yang lalu.
Dibalik sebagai korban. Pria itu menghadiri panggilan penyidik Polres Nias dalam memberikan keterangan sebagai status tersangka atas laporan dugaan kasus pengancaman yang dituduhkan kepadanya dan didampingi beberapa penasihat hukum dari Law Office Syukur K. Hulu SH.,MH.
“Kita melakukan pendampingan kepada klien sebagai status tersangka atas laporan dugaan kasus pengancaman dan beliau sudah dimintai keterangan sebagai saksi, “Ungkap Syukur K. Hulu SH.,MH bersama rekannya kepada sejumlah wartawan dihalaman Polres Nias. Selasa (17/01/2023).
Dianya menjelaskan bahwa selain melakukan pendampingan kasus pengancaman yang dituduhkan kepada kliennya dan pihaknya juga telah melaporkan kasus 170 yakni melakukan perbuatan penganiayaan secara bersama sama yang dilakukan kepada kliennya.
“Hari ini juga atas laporan kami sudah ditetapkan tersangka dan sedang diproses sebagai status tersangka, “Ujar Syukur.
Menurutnya, penetapan status tersangka kepada kliennya merupakan kewenangan penyidik. Namun, apakah nanti ini terpenuhi dua alat bukti berdasarkan 184 KUHAP, nanti akan dibuktikan dipengadilan.
“Sampai saat ini masih belum kami pastikan. Apakah klien ditahan atau tidak karena sebagai status tersangka dan kemudian juga belum ada surat perintah yang diberikan penyidik, “tuturnya.
Lebih lanjut, Syukur K. Hulu menanggapi bahwa apabila terlihat ada kejanggalan kejanggalan dalam proses penetapan tersangka kepada kliennya akan tempuh upaya-upaya hukum seperti praperadilan dan upaya hukum lainnya untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya diperoleh oleh kliennya.
Seharusnya dalam proses penetapan tersangka dalam kasus pengancaman harus cukup dengan dua alat bukti berdasarkan 184 KUHAP dan pihaknya melihat hanya berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti masih belum diperlihatkan sampai saat ini.
“Kami berharap kiranya proses ini baik dari posisi klien kami sebagai terlapor dan pelapor dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku tanpa ada intervensi-intervensi dari pihak manapun, “Harap Penasihat. (YL/TB)