Jakarta, Tintabangsa.com – Sidang tuntutan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana Brigadir N Josua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/01/2023). Sidang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim.
Ferdy Sambo tampak mengenakan kemeja putih. Saat persidangan dimulai, rompi tahanan dan borgol Sambo terlihat dilepas. Hakim Wahyu mulanya menanyakan kondisi Ferdy Sambo. Sambo mengaku dalam keadaan sehat.
“Saudara Terdakwa Ferdy Sambo sehat hari ini?” tanya hakim Wahyu.
“Sehat, Yang Mulia,” jawab Sambo.
Hakim Wahyu pun kemudian mempersilakan jaksa penuntut umum membacakan requisitoir atau surat tuntutan terhadap Ferdy Sambo. Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Ferdy Sambo dituntut oleh jaksa penuntut umum hukuman seumur hidup dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa 17 Januari 2023.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup dengan dua perkara yang berbeda yakni, melakukan pembunuhan berencaran secara bersamaan dan perkara tindak pidana yang mengganggu sistem elektronik. Jaksa merayu Ferdy Sambo dengan alasan karena waktunya hampir bersamaan dan juga untuk menghemat waktu dan tenaga.
Mencoreng institusi polri
Menjadikan polisi lain terjerat kasus
Hal meringankan tidak ada
Bunyi Tuntutan Ferdy Sambo
Menuntut, mohon hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama, melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum mengakiatkan terganggunya sistem elektronik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Kronologi Kasus
Sesuai dakwaan jaksa penuntut umum, bahwa Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam sidang tuntutan yang dibacakan hari ini, jaksa menyebut Ferdy Sambo melanggar pasal 340 KUHP dan pasal pasal 49 junto pasal 33 tentang ITE
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pembunuhan itu dilakukan bersama sama dengan isterinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf.
Pembunuhan dilakukan di rumah dinas Kadiv Propam Jalan Duren Sawit III dengan cara memerintahkan Bharada E untuk menembak korban.
Mantan Kadiv Propam tersebut menyuruh menembak anak buahnya karena mara kepada Brigadir J terkait adanya dugaan pelecehan terhadap istrinya di Magelang pada 7 Juli 2022.
Peristiwa pembunuhan itu sendiri dilakukan selang sehari setelah peristiwa di Magelang yakni 8 Juli 2022.
Setelah terjadi penembakan Sambo melakukan rekayasa kasus seolah terjadi tembak menembak antara Barada E dengan korban.
Selain merekayasa kasus, juga menghilangkan beberapa barang bukti berupa CCTV dan juga yang lainnya.
Kemudian akhirnya kasus ini seiring dengan waktu terbongkarlah.
Hingga akhirnya menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana sebanyak lima orang.
Selain kasus pembunuhan, dalam rekayasa kasus, juga menetapkan tujuh tersangka, perusakan CCTV hingga menghalang halangi penyidikan.
Ferdy Sambo dituntut pasal 340 KUHP pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 56 ke 1 KUHP. Dan pasal 49 junto pasal 33 tentang ITE. (TB)