Lampung Utara, Tintabangsa.com – Setelah buron beberapa waktu dari pencarian polisi akhirnya AH (47) pelaku kasus dugaan terjadinya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sungkai Tengah Kab Lampung Utara, menyerahkan diri kepada polisi dengan diantar oleh beberapa kerabatnya. Selasa (10/01/2023).
Waka Polres Lampung Utara Kompol Dwi Santosa , S.H. menjelaskan motif pelaku dalam menjalankan aksi cabul kepada LD, dengan beberapa kali melakukan percobaan, baik saat mencium tangan, maupun pada waktu tertentu dimana pelaku dan korban berada berdekatan, salah satunya saat berada didalam mobil.
“Yang terakhir saat korban membuatkan minuman untuk tamu terduga pelaku, saat tamu pulang, tinggalah LD dan pelaku berdua, saat itulah korban di gendong diletakan di atas kasur dan digerayangi” terang Kompol Dwi Santosa.
“AH sudah 5 kali melakukan perbuatannya terhadap korbannya LD dari rentang waktu juli 2022 sampai Januari 2023” lanjutnya
“Berdasarkan keterangan baik dari korban, maupun pelaku dikuatkan hasil Visum, perbuatan cabul tersebut dilakukan dengan memasukkan jari tangan pelaku kedalam alat kelamin korbannya” sambung Wakapolres .
“Sebenarnya dalam kasus ini ada 4 orang yang melapor sebagai korban, yang sudah positif yang kita tindak lanjuti satu (laporan atas nama LD), sementara yang 3 lainnya masih dalam tahap penyelidikan” lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenai Pasal 82 Undang-undang perlindungan anak, dimana ancamannya maksimal 15 penjara, namun karena pelaku seorang pendidik maka hukumnya dapat ditambah sepertiganya” kata Wakapolres menutup penjelasannya. (Ag/TB)