Pria 73 Tahun Ditangkap Lakukan Penipuan Proyek Rp1,5 Miliar, Ngaku Keponakan Gubernur Bengkulu

Bengkulu, Tintabangsa.com – Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka beberapa waktu lalu menangkap pelaku tindak pidana penipuan dengan penggelapan dengan modus penipuan proyek. San Subardi (73) warga Kabupaten Bengkulu Selatan ditangkap pihak kepolisian setelah dilaporkan Dimas Krisna Yuda warga Kota Bengkulu. San ditangkap lantaran melakukan penipuan dengan menjanjikan korban mendapatkan tender proyek di Kabupaten Kepahiang.

Untuk menyakinkan korban agar dapat memenangkan proyek, San mengaku sebagai keponakan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. “Beliau ini mengaku sebagai keponakan Gubernur dan menyebutkan ada jatah proyek. Kemudian melakukan penipuan kepada salah satu warga Kota Bengkulu,” sampai Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka, Ipda. M. Akhyar Anugerah, Senin, 26 Desember 2022.

Modus yang dilakukan San yakni mengaku sebagai keponakan Gubernur Bengkulu dan memiliki jatah proyek. Kepada korban, dirinya mendapatkan jatah proyek. Yakni Pengerjaan Proyek Rehabilitasi Bangunan di Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu.

Berupa penambahan gedung sekolah untuk SMK 2 di Kabupaten Kepahiang dengan nilai proyek Rp1,5 miliar. “Beliau ini melakukan penipuan dengan meminta uang sebesar Rp30 juta kepada korban. Sebagai alasan uang DP awal atau pelancar untuk mendapatkan proyek tersebut,” sambung Kanit.

Sejak uang tersebut diserahkan pelaku tidak pernah menepati janjinya. Hingga korban mengalami kerugian Rp30 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Diketahui uang telah dipakai secara pribadi oleh pelaku, hingga pelaku berhasil ditangkap Polsek Gading Cempaka. (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *