Polda Bengkulu Amankan Pelaku Praktik Dokter Palsu, Gunakan Nama Dokter Yang Sudah Meninggal

Bengkulu, tintabangsa.com – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan seorang pria paruh baya berinisial DS (58) warga Kota Bengkulu.

DS diamankan petugas lantaran menjalankan praktik kesehatan secara ilegal di wilayah Kota Bengkulu dan berperan sebagai dokter yang ternyata palsu.

Berbekal pengalaman menjadi asisten dokter, pelaku menjalankan aksinya membuka praktik kesehatan. Praktik dokter palsu yang dijalankan DS ini terbongkar saat petugas gabungan menggelar razia peredaran obat.

Setelah diperiksa, ternyata toko obat dan praktik yang dijalani DS di kawasan Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu ini belum memiliki izin. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dodi Ruyatman melalui Kasubdit Tipidter, AKBP. Florentus Situngkir membeberkan terkuaknya praktik dokter palsu ini.

Pelaku menerbitkan surat keterangan dokter dengan menggunakan tanda tangan dokter yang telah meninggal dunia untuk memuluskan praktik kesehatan dan meyakinkan warga yang menjadi pasiennya. “Kita amankan, ia ini bukan seorang dokter melainkan hanya lulusan SPK (sekolah perawat kesehatan),” ungkap Florentus, Sabtu, 24 Desember 2022.

“Bukan hanya praktik tanpa izin, ia juga mengeluarkan surat keterangan dokter boleh dikatakan palsu, tanda tangan dokter itu atas nama dokter lain (sudah meninggal, red),” bebernya.

Lebih lanjut, Florentus menyebutkan bahwa DS telah ditetapkan sebagai tersangka. Di toko obat yang dibukanya, tersangka juga menerima praktik pemeriksaan kesehatan layaknya dokter sungguhan dari balik sekat dinding tokonya.

Dari lokasi tersebut pihak kepolisian mengamankan sejumlah alat bukti berupa alat-alat kesehatan. “Dari lokasi ada banyak peralatan medis yang kita amankan, juga ada surat keterangan dokter palsu, resep obat hingga ada juga alat peracik obat-obatan. Ini kita amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Tak hanya membuka toko obat serta praktik dokter tanpa izin, tersangka juga dapat menerbitkan surat keterangan dokter palsu sesuai dengan pesanan orang lain dengan biaya tarif Rp30 ribu hingga Rp50 ribu.

Saat ini DS telah diamankan di sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 77 junto pasal 73 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *