Mukomuko, tintabangsa.com – Penyaluran BLT DD tahap 3 tahun 2022 di Desa Tirta Kencana, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, Kamis (08/12/2022) terealisasi dan berjalan lancar.
Agenda ini, dihadiri oleh Camat Air Rami beserta staf, Kades, Perangkat Desa dan BPD Tirta Kencana, Babinsa, Pendamping Desa dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kades Tirta Kencana, Azhar dalam sambutannya mengatakan, realisasi dana BLT DD sebesar Rp. 900.000 untuk 3 bulan ini, terhitung darii bulan Oktober sampai dengan Desember 2022 dibagikan kepada keluarga kurang mampu yang berjumlah sebanyak 89 KPM.
”Penyaluran BLT DD kali ini, merupakan yang terakhiir pada 2022, harapannya, bantuan dapat bermanffaat bagi semua keluarga yang menerima. Kita juga berharap, agar keluarga yang menerima tidak mempergunakannya untuk keperluan beli pulsa, bayar angsuran bank dan angsuran kredit motor, akan tetapi gunakanlah untuk membeli keperluan kebutuhan sehari hari,” ujar Kades Tirta Kencana.
Azhar juga mengatakan, bahwa di 2023 Program BLT DD masih tetap berlanjut tapi penerimanya adalah berasal dari keluarga yang miskin ekstrim yang dapat bantuan benar benar keluarga miskin yang berkebutuhan hidup Rp. 25.000 perhari.
”Harapan kita, seandainya dipenghujung tahun nanti, bapak ibu saat di undang pada pada saat ada acara diharapkan ada kontribusinya ke desa, jangan seoerri yang sudah-sudah, saat diundang yang hadir kadang hanya 50 persen,” lanjut Kades.

Senada diungkapkan Camat Air Ami, Sunandi, S.Ap, M.Si,, berdasarjan peraturan pemerintah, pada tahun 2023, BLT DD masih tetap berjalan tetapi yang mendapat adalah warga yang berul betul miskin ekstrim.
”Harapan saya, penerima BLT DD di 2023 nanti agar disesuaikan dengan kategorinya, sehingga Kades dan masyarakat penerina nanti aman saat ketika ada pemeriksaan. ” Ujar Sunandi
Sementara pada kesempatan itu, Pendamping desa dalam sambutannya menyampaikan harapan kepada Pemerintah Desa Tirta Kencana agar bantuan kepada keluarga yang miskin ekstin sesuai kriteria sendirii.
”Diharapkan, tidak ada pihak yang memaksakan pembagian terhadap keluarga yang tidak sesuai kriteria tadi,” Pungkas Pendamping Desa. (AS/TB)