Mukomuko, tintabangsa.com – Setelah melakuan serangkaian pemeriksaan keterangan puluhan saksi dan pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menemukan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp 1,3 miliar pada 3 paket proyek kegiatan rekonstruksi Jalan Kabupaten Muko Muko tahun 2021 yang total nilai kontraknya sebesar Rp 20 miliar lebih
Kajati Bengkulu, Dr. Heri Jeman, SH.MH mengatakan, dugaan sementara perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan rekonstruksi peningkatan jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2021 yakni pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan kontrak kerja dan mark up.
“Dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, dimana disitu ada tiga paket proyek yang diindikasikan ada penyimpangan atau penyalahgunaan, dimana dari tiga proyek itu diindikasikan merugikan negara Rp 1,3 miliar,” kata Kajati Bengkulu, saat konferensi pers, Kamis (8/12/2022).
Kajati Bengkulu menegaskan, perkara yang sudah penyidikan ini akan segera dituntaskan mengingat tahun 2022 sudah pada pengujung tahun atau akhir bulan Desember.
“Jadi akhir bulan harus sudah selesai ini. Saya perintahkan tim untuk segera dituntaskan,” jelas Kajati.
Untuk diketahui, tiga paket pekerjaan rekonstruksi peningkatan Jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2021 yang sedang dalam penyidikan Kejati Bengkulu antara lain, Peningkatan Jalan Desa Lubuk Pinang, Desa Sido Makmur, Kecamatan Teramang Jaya, Jalan Anggrek Desa Arga Jaya, Kecamatan Air Rami dengan nilai kontrak Rp 5 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari dana insentif daerah (DID) dikerjakan oleh PT. Citra Muda Nur Bersaudara
Selanjutnya, peningkatan Jalan Desa Kota Praja, Jalan Lingkar Pasar Desa Agung Jaya, Jalan Simpang Talang Arah, Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman dengan nilai kontrak 6 Rp miliar lebih yang sumber dananya berasal dari APBD Mukomuko dan dikerjakan PT. Deki Karya Bestari
Terakhir, peningkatan Jalan Simpang Kasidi Arga Jaya Tirta Kencana-Marga Mulya Bukit Harapanharapan dengan nilai kontrak Rp 10 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dan dikerjakan PT Pandora Energi Persada.
Sementara konsultan perencana yang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut yakni CV Cakra Manunggal dan CV Pribia.