Prabumulih, Tintabangsa.com – Kapolres Prabumulih, AKBP WITDIARDI, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP ALITA FIRMAN, S.H., M.H dan dan Kasi Humas AKP SRI DJUMIATI memimpin Press Release pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Senin (05/12/2022).
Melalui Press Release ini, Kapolres Prabumulih, memaparkan kronologis kejadian bermula Pada hari Sabtu Tanggal 03 Desember 2022 sekira jam 06.30 Wib telah terjadi tindak pidana Curat di jalan Talang Jimar Kelurahan.Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. dimana pada saat itu, korban mengalami kehilangan satu unit Mobil Truk Merk Canter warna kuning tahun 2012 dengan Plat BG 8180 CE No.Rangka : MHMFE74P4CK059696 dan No.Mesin 4D34T-H40705 dalam keadaan terparkir. Supir korban mengetahui bahwa truk korban hilang sekitar jam 06.30 Wib, pada saat itu kunci mobil ada di supir korban. Setelah melihat truk korban hilang, saksi supir langsung melaporkan kejadian tersebut kepada bos (korban). Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.150.000.000,.-(seratus lima puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut Kapolres Prabumulih Untuk ditindak lanjuti
Berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih bersama team Macan Polres Lubuk Linggau bersama team Elang Polres Empat Lawang, mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Truk Canter di Lubuk Linggau. Setelah itu, team langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang diketahui sudah berada di dalam mobil travel yang melaju mengarah ke kabupaten Empat lawang. Setelah mendapatkan informasi tersebut, sekira pukul 22.30 Wib setelah Team Gurita Polres Prabumulih bersama team Macan Polres Lubuk Linggau bersama team Elang Polres Empat Lawang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP ALITA FIRMAN S.H.,M.H., bersama Kanit Pidum AIPDA SURIPTO S.H langsung menuju ke lokasi tempat pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah itu pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Petugas adalah :
1(satu) unit Mobil Truk Merk Canter warna kuning tahun 2012 dengan Plat BG 8180 CE No.Rangka : MHMFE74P4CK059696 No.Mesin 4D34T-H40705 .
1(satu) buah Kunci Liter T yang digunakan pelaku untuk merusak stof kontak mobil
2 (dua) buah Hp Vivo milik pelaku.
Saat diperiksa, pelaku dihadapan petugas mengakui perbuatannya telah melakukan Tindak Pidana Curat
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka di kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 7 tahun. (AS/TB).