Prabumulih, tintabangsa.com – Dua pelaku tindak pidana (TP) pencurian dan pemberatan (Curat) yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Prabumulih, Minggu (19/11/2022) lalu, berhasil dilumpuhkan oleh Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (06/12/2022).
Ke-2 Pelaku diketahui, berinisial S (23), pekerjaan serabutan, alamat, jalan Anggrek No.09 Rt.03 Rw.03 kelurahan Prabumulih Barat kota Prabumulih dan DS (21), alamat, jalan Anggrek, Kelurahan Prabumulih.
Dan yang menjadi korban dalam kasus ini adalah atas nama, Nilwan Bin Holkon (53), pekerjaan Karyawan Swasta, alamat, jl Kemang Rt 02, Rw 03 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih. Diketahui akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.500.000.
Selain ke-2 pelaku, Unit Reskrim juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor jenis honda Revo warna hitam.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi, S.IK, MH, didampingi Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU A RAFIQ, SIP melalui Humas Humas Prabumulih, menerangkan, kronologis kejadian bermula ketika pada hari Minggu 19 November 2022, sekira jam 15. 30 Wib, telah terjadi TP Curat dengan cara pelaku memanjat pagar yard PT. SUBUR SEDAYA MAJU setinggi 3 meter dijalan pipa Pertamina Sp4 kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, pelaku kemudian berhasil mengambil 5 (lima) buah baterai mobil fuso dan besi plat 6 keping yang berada di yard tersebut dan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepolsek Prabumulih Barat.
Sementara itu, Humas Polres Prabumulih juga menjelaskan, Kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal ketika Pada hari Selasa 06 December 2022, sekira jam 02.30 Wib dan setelah dilakukan Lidik diketahui keberadaan pelaku, Kapolsek Prabumulih Barat Iptu A. Rafiq, S.IP memerintahkan Kanit Reskrim untuk mengejar pelaku. Selanjutnya Team Opsnal Polsek Prabumulih Barat yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, AIPDA PUTRAN AGUS W, SH, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku S yang sedang lagi nongkrong di rel kereta api dibelakang gereja kelurahan Prabumulih Barat. Lantaran pada saat melakukan penangkapan, S, berusaha kabur, Team opsnal dengan terpaksa menembak keatas sebanyak 3 (tiga) kali untuk memberi peringatan agar menyerah, namun tidak diindahkah oleh S, sehingga kemudian Team Opsnal melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara melupuhkan S. Setelah dilakukan interogasi, pelaku S mengakui perbuatannya dan ternyata sudah 4 kali melakukan pencurian ditempat yang sama yakni di yard PT. SUBUR SEDAYA MAJU. Berdasarkan pengakuan S, Team opsnal polsek Prabumulih Barat kemudian melakukan penangkapan terhadap DS dirumahnya di jalan Anggrek, kelurahan Prabumulih dan mengamankan BB 1 (Satu) Unit sepeda Motor jenis honda Revo warna hitam yang digunakan kedua pelaku untuk mengangkut hasil kejahatan. Pelaku dan BB kemudian di bawa ke Polsek Prabumulih Barat guna penyidikan lebih lanjut.
”Para pelaku saat ini sedang disidik oleh Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat dan pelaku dijerat dengan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 7 tahun.” Pungkas Kapolsek Prabumulih IPTU A Rafiq, SIP. (AS/TB)