Bengkulu, Tintabangsa.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Begkulu terus meningkatkan sistem kinerja di jajaran yang ada, terutama dalam meningkatkan penyimpanan arsip di jajaran pemerintahan daerah. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu H Meri Sasdi mengatakan, pihaknya telah menerapkan Aplikasi Srikandi secara online.
“Aplikasi ini merupakan suatu sistem informasi kearsipan dinamis yang mengatur administrasi surat menyurat secara elektronik dan membedakan platform lainnya, keunggulan nya yakni dalam menyimpan kearsipan,” terangnya.
HM Sasdi menambahkan, layanan informasi kearsipan adalah salah satu bidang kerja yang bertanggung jawab untuk memberikan layanan kepada para pengguna arsip. Seperti diketahui bahwa fungsi pokok suatu organisasi kearsipan adalah untuk mengolah dan mengatur arsip-arsip yang telah diserahkan untuk dapat digunakan bagi kegiatan pemerintahan, penelitian, dan kepentingan umum.
“Mekanismenya nanti, itu satu unit yang melakukan fungsi layanan dari materi arsip yang telah diolah dan dipersiapkan oleh unit lain yang bersifat teknis, yaitu bagian pengolahan dan bagian penataan (depo arsip). Jadi sehingga lebih mudah, hanya saja diperlukan tenaga IT (Ilmu teknologi) dan SDM yang menandai, ini yang kita kejar,” ujarnya, Kamis (01/12/2022).
Aplikasi ini dikatakan masih berbasis Website, kedepan pihaknya akan melakukan inovasi dengan pengembangan yang nantinya dapat diunduh play store. Nantinya ini akan dilakukan sosialisasi terhadap jajaran pemerintah agar dapat diterapkan. Untuk saat ini pelaksanaan proses sudah ada sebanyak 24 OPD telah mengikuti BIMTEK (Bimbingan Teknis) ini akan berlanjut hingga penyelesaian di 35 OPD jajaran Pemda Provinsi Bengkulu.
“Intinya nanti, tidak ada lagi surat fisik namun langsung melalui online secara arsip ini kita butuh sosialisasi bersama jajaran Dinas yang ada,” tambahnya.
Lebih lanjut HM Sasdi, tugas pihaknya utama yakni mengelola arsip statis. Tentu saja arsip statis tersebut tidak hanya sekedar disimpan, namun lembaga kearsipan daerah harus mampu mengolah arsip menjadi informasi yang dapat dipercaya sehingga dapat dimanfaatkan dan diakses oleh setiap warga Negara dan masyarakat pengguna arsip.
“Arsip statis merupakan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya dan dinyatakan permanen oleh lembaga kearsipan. Nah arsip seperti ini yang harus perlu disimpan,” tutupnya. (Adv)