Mukomuko, tintabangsa.com – Panitia Khusus (Pansus) Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Daria Dharma Pratama (DDP), menggelar rapat dengan berbagai pihak di ruang rapat DPRD Mukomuko, Senin (28/11/2022).
Ketua Pansus Perpanjangan HGU PT. DDP, Busra, yang memimpin jalannya rapat menyampaikan, rapat meruoakan rapat gabungan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Mukomuko, yang juga melibatkan pihak terkait, khusus membahas lahan HGU eks PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS) yang dikuasai oleh PT. DDP dan mencari jalan terbaik, untuk semua pihak.
”Karena Pansus juga butuh masukan. Nanti dari hasil ini, akan kita tindaklanjuti lagi sampai kita keluarkan rekomendasi kemudian ini disampaikan ke Pemkab sebagai bahan pertimbangan dalam mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan penyelesaian permasalahan HGU PT. DDP” Jelas Busra
Sementara kata Busra, masyarakat bersama organisasi yang mendampingi dan mewakili hadir dalam rapat Karena memang mereka di undang.

Selain itu lanjut Busra, dalam rapat ini juga dihadirkan, perwakilan dari perusahaan perkebunan PT. DD, juga Perwakilan Kantor Pertanahan Mukomuko, dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Mukomuko.
Untuk diketahui, pihak yang hadir dalam rapat tersebut, diantaranya adalah Sekda Kabupaten Mukomuko, Drs. Yandaryat selaku Ketua Tim Reforma Agraria Kabupaten Mukomuko, Drs. Yandaryat Priendiana, Ketua DPRD Mukomuko, H. M.Ali Saftaini, SE, Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, Mooris M. Sihombing, SH, MH, Camat Air Rami, Sunandi, SP, M.Si dan Pasi Intelijen Kodim 0428/Mukomuko, Letda. Inf. Rahmad Dori.
Turut hadir memenuhi undangan, sejumlah masyarakat dan lembaga yang mendampingi dari Kecamatan Malin Deman dan Kecamatan Air Rami yang sebagai wilayah penyangga eks HGU PT. BBS yang dikuasai oleh DDP. (AS/TB).