Mukomuko, tintabangsa.com, -Seorang pria berinisial HR (37), warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko berhasil diamankan oleh satuan Unit Reskrim Polsek Penarik Raya Polres Mukomuko,
Sabtu tanggal 26 November 2022 pukul 18.00 wib.
Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, S.IK, MH melalui Kapolsek Penarik Raya, Ipda Firman Bagus Perdana Kusuma, S.Tr.K kepada awak, Minggu (27/11/2022).
Berdasarkan keterangan tersebut, HR diamankan setelah polisi mendapat laporan, bahwa HR telah mengambil dompet milik IRT yang tertinggal saat menarik uang di ATM Bank BRI Penarik. HR sendiri berhasil diamankan di Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.
Kejadian bermula ketika korban pergi ke ATM BRI Penarik untuk menarik uang sebesar Rp.500.000, dan saat di dalam ruang ATM korban meletakkan dompet warna hitam yang berisi perhiasan gelang dan kalung emas seberat 25 gram, uang senilai Rp. 2.8 juta, KTP, SIM C, STNK Sepeda Motor Vario, dan Verza. Lalu setelah selesai menarik uang, korban langsung keluar dari ruang ATM dan meninggalkan dompet diatas mesin ATM kemudian pergi bersama suaminya ke arah simpang Sp1 Penarik. Sekitar 2 KM perjalanan, korban baru teringat dompetnya masih tertinggal di ATM BRI dan langsung balek menuju ke ATM BRI. Namun sesampainya disana (di BRI), korban tidak menemukan dompetnya lagi. Atas kejdian ini, korban sontak menangis dan melaporkan hal tersebut ke Sekuriti Bank BRI. Akibat kejadian itu
Korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah ).
Namun hanya kurang dari 5 jam, satuan Unit Reskrim Polsek Penarik Raya berhasil melacak keberadaan pelaku yang saat itu berada di desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko. Selanjutnya HR dibawa ke Polsek guna dilakukan pemeriksaan. (AS/TB).