Mukomuko, tintabangsa.com – Polsek Sungai Rumabai, Polres Mukomuko, menangkap Seorang terduga Pelaku Tindak Pidana (TP) Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Kendaraan Bermotor (Ranmor) Roda 2 (R2), Rabu (23/11/2022).
Penangkapan terhadap terduga pelaku TP Curat Ranmor berinisial FA (16), Warga asal Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko dipimpin langsung Kapolsek Sungai Rumbai, Ipda M. Azhara, K, SH bersama dengan anggotanya di Desa Pulau Makmur, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Muko Muko.
Dalam melakukan aksinya, Pelaku nekat mencuri 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat, Warna Hitam, Nomor Pol, B. 4626. BPU dan Satu Set Lampu Depan Sepeda Motor milik Trias Ibadi Bin Hartono (29), warga Desa Retak Mudik, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Muko Muko.
Menindaklanjuti informasi dan keterangan dari saksi, Kapolsek Sungai Rumbai Ipda M. Azhara K, S.H, bersama anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti (BB) di Polsek Sungai Rumbai, guna penyidikan lebih lanjut. (AS/TB).