DPRD Bengkulu Selatan Sahkan 3 Raperda, Fraksi Golkar: Perda Yang Disahkan Tolong Dijalankan

Bengkulu Selatan, Tintabangsa.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (raperda) yang diajukan Pemkab Bengkulu Selatan akhirnya disahkan DPRD Bengkulu Selatan melalui rapat paripurna yang digelar Senin (21/11/2022).

Tiga raperda tersebut yakni Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 09 tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak, Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 09 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan. Dan Perda tentang Pengelolaan Limbah Domestik.

Meskipun mengesahkan tiga raperda tersebut menjadi perda, anggota DPRD Bengkulu Selatan Susman Hadi dari Fraksi Golkar tetap memberikan kritikan kepada Pemkab Bengkulu Selatan.

Pasalnya, selama priode kepemimpinan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan dan Rifai Tajuddin sebagai Wabup. Legislatif sudah banyak mengesahkan perda, namun menurutnya tidak banyak perda yang dijalankan. “Kami setuju, tetapi perda yang disahkan tolong dijalankan. Lantaran, sudah berapa banyak kita sahkan jadi perda. Tetapi, tidak dijalankan,” Ungkap Susman, Senin (21/11/2022).

Terkesan Perda tersebut hanyalah tumpukan aturan saja, tanpa ada realisasinya. Contohnya dinas terkait tidak pernah menganggarkan pemeliharahaan terhadap aset-aset daerah. “Percuma saja membuat perda jika tidak dijalankan. Percuma pula kita membangun jika tidak ada pemeliharaan,” jelas Susman.

Sementara itu, Bupati Gusnan Mulyadi menanggapi pernyataan anggota Fraksi Golkar dengan mengintruksikan dinas-dinas agar merealisasikan perda yang telah disahkan sebelumnya. “Iya terima kasih sudah mengingatkan kami. Saya ingatkan kepada seluruh kepada dinas terutama Kadis PUPR untuk segera tindak lanjuti masukan dari DPRD,” kata Gusnan.(TB/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *