Bengkulu, Tintabangsa.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu meminta kepada sekolah di daerah setempat untuk melakukan pendataan dan memutakhiran akta kelahiran anak (AKA). “Kami minta kepada pihak sekolah untuk melakukan pemutakhiran akta anak di sekolah,” kata Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu Diah Irianti di Kota Bengkulu, Senin (17/11/2022).
Diah Irianti menyebutkan saat ini 27.988 akta kelahiran anak belum masuk ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. Hal tersebut, kata dia, disebabkan anak yang berada di lingkungan sekolah menengah atas (SMA) sederajat belum memiliki identitas akta kelahiran digital. “Ada beberapa anak yang datanya belum terinput dengan jumlah yang ada saat ini cukup banyak sehingga sekolah yang menaungi diminta mutakhirkan dibantu tim dukcapil kabupaten/kota,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, jumlah capaian akta kelahiran anak di Provinsi Bengkulu cukup tinggi, yaitu mencapai 590.555 anak atau sekitar 95,64 persen. Untuk sekolah yang lakukan pemutakhiran data tersebut, menurut dia, nantinya akan dibantu oleh dukcapil kabupaten/kota untuk penginputan. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk pihak sekolah dan dukcapil di daerah untuk melakukan pemutakhiran dengan target selesai sampai akhir November.
Berikut jumlah data yang tersebar di Provinsi Bengkulu, yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 2.384 anak, Kabupaten Rejang Lebong 4.801 anak, Kabupaten Bengkulu Utara 2.800 anak, Kabupaten Kaur 2.842 anak, Kabupaten Seluma 1.714 anak, dan Kabupaten Mukomuko 1.673 anak. Selanjutnya Kabupaten Lebong sebanyak 617 anak, Kabupaten Kepahiang 1.359 anak, Kabupaten Bengkulu Tengah 2.157 anak, dan Kota Bengkulu sebanyak 7.643 anak. (TB)