Bengkulu, Tintabangsa.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu melakukan pemusnahan arsip OPD retensi di bawah 10 tahun, kegiatan ini dihadiri oleh pejabat eselon III, eselon IV, Sub Koordinator, Fungsional Pustakawan, ASN, THL, dan para saksi pemusnahan arsip. Kegiatan ini berlangsung di aula DPK Provinsi Bengkulu, Jumat (04/11/2022).
Ketua panitia pemusnahan arsip OPD retensi di bawah 10 tahun Eli Setiawati menyatakan, bahwa pemusnahan arsip menjadi sangat penting untuk mengurangi volume arsip sebanyak 143 berkas yang terdiri dari dokumen arsip tahun 2009 sebanyak 1 berkas, tahun 2012 sebanyak 1 berkas, tahun 2013 sebanyak 2 berkas, tahun 2014 sebanyak 3 berkas, tahun 2015 sebanyak 47 berkas, tahun 2016 sebanyak 38 berkas, tahun 2017 sebanyak 33 berkas, tahun 2018 sebanyak 6 berkas.

“Kegiatan ini disusun oleh team saksi pemusnahan arsip dan pengarsipan dinas perpustakaan provinsi Bengkulu, yang mana kegiatan ini didasari dengan surat Gubernur Bengkulu nomor 045.34/1468/DPK/2022 Tanggal 05 Agustus tahun 2022 tentang persetujuan pemusnahan arsip. Adapun tujuan dari pemusnaan arsip ini yakni upaya menuju arah efisiensi dan efektivitas pengolaan arsip dinas perpustakaan dan kearsipan provinsi Bengkulu. Terang Eli Setiawati
“Pemusnahan Arsip yang dilakukan ini merupakan arsip yang retensi dibawah 10 tahun yang diajukan oleh kepala dinas dan di setujui oleh Gubernur, sedangkan retensi di atas 10 tahun harus melalui persetujuan kepala ANRI yang diusulkan oleh Gubernur”. Pungkas Ibrahim Daud Kabid pengelola Kearsipan, di Aula DPK Provinsi Bengkulu. (TB)
