Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Guru Honorer Lulus Tapi Tidak Diangkat PPPK

ADVERTORIAL, BERITA497 Dilihat

Bengkulu, Tintabangsa.com – Sehubungan dengan aksi perwakilan guru honorer yang dinyatakan lulus Passing Grade yang tak diangkat Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 Provinsi Bengkulu, yang hari ini menyambangi sejumlah kementerian untuk mempertanyakannya kejelasan nasibnya. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi menyoroti hal tersebut.

Menurutnya, persoalan guru honorer dan pengangkatan PPPK ini harus duduk bersama untuk mencari solusi antara guru honorer Gubernur ataupun Sekda Provinsi Bengkulu.

Tentunya didampingi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu. “Eksekutor kan eksekutif, harapan kita janganlah lama-lama. Mereka kan sudah menyampaikan aspirasinya. Diperjuangkanlah, terus disampaikan progresnya,” kata Edwar, Selasa (01/11/2022).

Perihal ada tidaknya peluang untuk pengangkatan menjadi PPPK, bagi 524 guru honorer ini, harus dijelaskan dengan lugas.

Sehingga, dapat dipahami oleh kedua pihak khusus bagi para guru honorer yang memang hingga saat ini belum ada kejelasan. “Kasih solusi, mereka kan menuntut hak. Apalagi, kabarnya gaji mereka itu Rp 1 juta. Dengan duduk bersama, juga dapat solusi alternatif penggajian guru honorer ini, ” jelasnya.

Untuk diketahui, hari ini Perwakilan dari Persatuan Guru Honorer yang Lulus PG PPPK 2021 Provinsi Bengkulu, mendatangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI), untuk mempertanyakan nasibnya.

Selain ke Kemendikbud RI, pihaknya juga berencana ke instansi lainnya. Misalnya ke Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, hingga ke DPR RI. “Kita berikhitiar, mencari kejelasan nasib kita. Hari ini kita ingin menemui pihak kemendikbud dan kementrian terkait soal kejelasan nasib kami, ” kata Ketua Persatuan Guru Lulus PG Provinsi Bengkulu, Yuniana.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah meminta para guru honorer memahami regulasi dalam PPPK ini. Apalagi, dalam program pusat tersebut, tidak serta merta langsung dilakukan pengangkatan.

Namun berdasarkan kuota yang ada, dan baik kuota maupun formasi merupakan kebijaksanaan pemerintah pusat. “Karena awalnya kebijakan pengangkatan PPPK ini adalah kebijakan pusat, yang langsung digaji melalui APBN. Ternyata dalam perjalannya berubah, ” kata Rohidin. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *