Kota Bengkulu, Tintabangsa.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ZD (54) warga Jalan Gunung Bungkuk Kelurahan Tanah Patah melaporkan dugaan penyerobotan lahan yang dialaminya ke Mapolres Bengkulu. Dalam laporan ke pihak kepolisian menyebutkan bahwa dua bidang tanah dengan luas hampir 4.000 meter persegi yang ada di kawasan Jalan Merapi Kota Bengkulu diserobot oleh dua orang terlapor yakni AZ dan RU warga Kota Bengkulu.
Kedua terlapor dengan sengaja menguasai lahan dua bidang tanah milik korban. Lahan tersebut kemudian dipagari dan ditanami oleh para terlapor dengan puluhan batang sawit tanpa sepengetahuan korban. Korban yang tidak terima lahan miliknya diserobot kemudian menemui terlapor. Namun oleh kedua terlapor tidak dapat menunjukkan bukti otentik tanah dan bersikeras tidak ingin mencopot pagar yang telah dipasangnya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bengkulu. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar. Suami korban, ZL ketika dikonfirmasi menyebutkan aksi penyerobotan ini telah terjadi sejak 2013 lalu oleh salah satu terlapor RU.
Namun pada masa tersebut, antara penyerobotan dan pihaknya berhasil dimediasi oleh lurah dan camat setempat. “2013 salah satu (terlapor, red) sudah menyerobot tanah kita, tapi diselesaikan di tingkat kelurahan. Nah beberapa bulan ini terjadi lagi, ternyata salah satunya orang yang sempat menyerobot dulu,” sampainya, Kamis (27/10/2022).
Namun sejak Mei 2022 lalu, tanah miliknya kembali diserobot tanpa izin. Diketahui terlapor AZ yang memagar dan menanam sawit atas suruhan terlapor RU. Penyerobotan ini sempat dilakukan mediasi, namun berakhir deadlock. Korban yang tak terima kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut ke polisi. “Sudah kita laporkan ke Polres Bengkulu. Kita tinggal menunggu pihak kepolisian memprosesnya saja,” tutupnya. (TB)