Mukomuko, tintabangsa.com -Kasus Penyakit gagal ginjal yang dialami anak-anak bahkan sampai menyebabkan kematian yang terjadi di Indonesia beberapa hari terakhir ini, pemerintah menghimbau seluruh masyarakat menghindari penggunaan obat bagi anak.
Dari data yang diperoleh, sampai saat ini tercatat sebanyak 206 orang anak-anak di 20 Provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 diantaranya meninggal dunia.
Dengan ditemukannya kasus ini, Jajaran Polres Mukomuko dibawah instruksi Kapolres, AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH, menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama masyarakat Kabupaten Mukomuko agar mengikuti aturan pemerintah untuk menghindari penggunaan obat sirup bagi anak.
Terkait hal tersebut, seluruh personil Polres Mukomuko dan Polsek Jajaran terutama Bhabinkamtibmas diharapkan dapat mensosialisasikan himbauan ini kepada masyarakat.
Dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh IDI, orang tua dihimbau menghindari penggunaan obat yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG).
Adapun obat sirup yang ditarik dipasaran oleh BPOM yakni 1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, 2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, 3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml, 4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml, serta 5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Kapolres Mukomuko berharap dengan adanya himbauan dari pemerintah ini, masyarakat dapat menghindari penggunaan obat sirup kepada anak-anak dan tidak panik.
Menindaklanjuti himbauan dari pemerintah ini, Jajaran Polres Mukomuko telah melaksanakan berbagai kegiatan diantaranya adalah Kapolsek Mukomuko Utara Ipda Manogu Simanjuntak, SH, dan personil Bhabinkamtibmas, Aiptu Mulyadi, dan juga Kanit Sabhara Aiptu Pery Yulian, melaksanakan sosialisasi ke apotek, toko obat dan klinik di wilayah Kota Mukomuko serta memberikan informasi dan Edukasi kepada masyarakat tentang himbauan pemerintah untuk menghindari penggunaan obat sirup yang dilarang BPOM tersebut. (AS/TB).