Mukomuko, tintabangsa.com – Kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko dibawah Kepemimpinan Kades, Mustarrudin, SE, mengalami kemajuan diberbagai bidang termasuk dibidang kedisplinan kerja perangkat desa.
Terbukti, selain untuk pelayanan administrasi, kini Pemdes Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, juga telah menerapkan absensi online berbasis android.
Absensi wajah online ini berbasis android terpantau dilaksanakan para perangkat Desa Pulai Payung ketika media tintabangsa.com melakukan tugas pemantauan di Kantor Desa tersebut, Rabu (19/10/2022), pagi sekitar pukul 07. 00 Wib.
Kades Pulai Payung, Mustarrudin, S.E mengatakan, absensi wajah online berbasis android ini telah diterapkan bagi Kades dan perangkat Desa Pulai Payung sejak tanggal 11 Oktober 2022.
Kades yang dikenal energik ini pun menyebutkan, absensi wajah online yang diterapkan Pemdes Pulai Payung ini, menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja dan Cuti Pemerintah Desa.
“Melalui absnesi wajah online berbasis android ini dapat memantau kehadiran Perangkat Desa dari foto yang berlatar belakang di kantor desa dan juga bisa dideteksi bahwa perangkat desa yang mengisi absen benar-benar berada di kantor Desa.
Tentu kata Kades, absensi dilengkapi fitur capture wajah, sehingga validasi kehadiran tidak bisa dititipkan kepada pegawai lainnya sebab titik koordinat absensi wajah online berada di sekitar kantor desa.
“Jadi para perangkat desa Pulai Payung harus melaksanakan absensi wajah online ini, di Kantor Desa Pulai Payung . Dan sebagai adminnya adalah saya sendiri selaku Kades,” jelas Kades Pulai Payung yang dikenal energik dan displin ini.
Masih menurut Kades, melalui sistem absensi wajah online ini, data real-time dipastikan akurat, beda dengan sistem manual, sebab aplikasi absensi online mencatat kehadiran perangkat desa secara real-time, kemudian data kita kirimkan Kecamatan dan selanjutnya pihak Kecamatan mengirimkan ke pihak Dinas PMD Kabupaten Mukomuko.
“Intinya dengan adanya sistim absensi wajah online, perangkat desa tidak ada lagi yang menganggap bahwa tugas sebagai perangkat desa pekerjaan sampingan, kita sudah diberikan penghasilan tetap, jadi kita harus bekerja memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Selain target pekerjaan, jam kerja kita juga sudah ada aturannya,” kata Kades Mustarrudin, SE.
Salah satu perangkat Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, Henny Satriana, SE usai melaksanakan absensi wajah online kepada tintabanhsa.com menyampaikan, absensi wajah online ini dilaksanakan 2 kali dalam sehari mulai hari Senin sampai Jum’at.
“Baik Kades maupun perangkat desa wajib absensi wajah online berbasis android pada pagi hari sekitar pukul 07.00 Wib dan sore pukul 16.00 Wib.” Pungkas Henny Satriana, SE. (AS/TB)