Bengkulu, Tintabangsa.com – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Paripurna dengan agenda Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan raperda usulan gubernur, Jumat (07/09/2022).
Dijelaskan Rohidin bahwa dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan pasal 3 huruf a Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam hal ini, sebagai konsekuensi dari adanya penyerahan urusan pemerintahan kepada daerah yang diselenggarakan berdasarkan asas otonomi. Pemberian sumber keuangan kepada daerah harus seimbang dengan beban atau urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Keseimbangan sumber keuangan ini merupakan jaminan terselenggaranya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah,” sampai Rohidin.
Selanjutnya, Rohidin juga menyampaikan akan pentingnya peningkatan produktivitas daerah yang menjadi kunci penguatan kinerja ekonomi jangka menengah-panjang melalui sumber pertumbuhan baru, termasuk peningkatan infrastruktur, sosial, dan ekonomi.
“Laju pemulihan ekonomi yang cepat dan kuat dibutuhkan dalam upaya akselerasi-akselerasi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di tahun 2023. Di sisi lain, dampak pandemi Covid-19 telah menyebabkan tekanan pada perekonomian, antara lain tertundanya investasi, tekanan terhadap kesejahteraan masyarakat, terganggunya rantai pasokan, dan hambatan dalam proses pembelajaran untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan keahlian,” bebernya. (Adv)