Seorang Ibu Yang Pukul Anaknya Laporkan Balik Mantan Suami Kasus KDRT

Bengkulu, tintabangsa.com – Seorang wanita berinisial SW yang dilaporkan mantan suaminya DP lantaran melakukan pemukulan terhadap anak kandung mereka yang masih berusia 6 tahun, ternyata terlibat saling lapor dengan mantan suaminya tersebut.

SW juga melaporkan DP atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat keduanya masih berstatus suami istri. Peristiwa pemukulan yang dilakukannya ke sang anak pun juga terjadi saat keduanya belum bercerai.Peristiwa saling lapor antara mantan suami istri ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau.

Apalagi kasus ini mencuat setelah video SW melakukan pemukulan terhadap sang anaknya sempat beredar dan menghebohkan dunia maya. Malau menyebutkan bahwa terlapor mengakui telah melakukan pemukulan kepada sang anak lantaran kesal karena sang anak makan mi instan.

Padahal dirinya melarang anak tersebut mengonsumsi mi instan. Terlapor memukul sang anak dengan menggunakan tangkai sapu ijuk hingga patah. “Si terlapor sudah kita ambil keterangan dan mengakui perbuatan dia. Bahwasanya dia kesal kepada anaknya karena dirinya melarang sang anak untuk makan mi instan, tapi sang anak makan mi instan sampai tiga kali hingga dia marah,” sampai Kasat, Rabu, 5 Oktober 2022.

Kejadian itu terjadi pada Maret 2022 lalu. Untuk kasus tersebut pihaknya sedang mencari sapu ijuk yang digunakan terlapor untuk memukul sang anak.

Tak hanya menangani kasus penganiayaan terhadap anak dengan terlapor SW, Satreskrim Polres Bengkulu juga menangani laporan KDRT yang dilayangkan SW kepada mantan suaminya DP. “Kemudian terlapor didampingi penasihat hukumnya membuat laporan di Polres Bengkulu terkait KDRT, mereka sudah bercerai pada 27 September 2022. Jadi peristiwa yang kita lihat ini adalah peristiwa saat itu,” sambungnya.

“Jadi saling lapor mereka ini. Si ayah kandung dari korban anak melaporkan mantan istrinya terkait penganiayaan terhadap anak,” jelasnya.

“Si ibu kandung selaku terlapor dari pelaporan ayah kandung korban anak melaporkan mantan suaminya itu atas dugaan KDRT,” bebernya. Saat ini kedua kasus antara mantan suami istri ini masih ditangani dan dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *